Cara Mengajukan Keringanan atau Angsuran Pajak Secara Resmi
Melalui mekanisme resmi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan agar pembayaran pajak dilakukan secara bertahap atau diberikan keringanan tertentu sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Berikut ini akan kami bahas Cara Mengajukan Keringanan atau Angsuran Pajak.
Beban pajak yang besar terkadang menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas keringanan dan angsuran pajak bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan.
Apa Itu Keringanan dan Angsuran Pajak?
Keringanan atau angsuran pajak adalah fasilitas yang memungkinkan wajib pajak:
-
Membayar pajak terutang secara dicicil
-
Menunda pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu
-
Mengurangi beban pembayaran dalam kondisi keuangan tertentu
Fasilitas ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta peraturan pelaksanaannya.
Siapa yang Bisa Mengajukan Angsuran Pajak?
Permohonan keringanan atau angsuran pajak dapat diajukan oleh:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi
-
Wajib Pajak Badan (UMKM, PT, CV, yayasan, dll)
Dengan syarat:
-
Mengalami kesulitan likuiditas atau keuangan
-
Pajak yang diajukan belum jatuh tempo atau masih dalam masa penagihan
-
Tidak memiliki niat menghindari kewajiban perpajakan
Jenis Pajak yang Bisa Diajukan Angsuran
Beberapa jenis pajak yang dapat diajukan keringanan atau angsuran, antara lain:
-
PPh Pasal 21, 23, 25, dan 29
-
PPh Badan
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Dasar Hukum Pengajuan Angsuran Pajak
Pengajuan keringanan atau angsuran pajak mengacu pada:
-
Pasal 9 ayat (4) UU KUP
-
PMK tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
Dengan dasar hukum ini, DJP memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan berdasarkan kondisi wajib pajak.
Cara Mengajukan Keringanan atau Angsuran Pajak
Berikut langkah-langkah resmi yang perlu dilakukan:
1. Menyiapkan Surat Permohonan
Wajib pajak membuat surat permohonan yang berisi:
-
Identitas wajib pajak
-
Jenis dan masa pajak yang diajukan
-
Alasan permohonan (misalnya penurunan omzet, kerugian usaha)
-
Skema angsuran yang diusulkan
2. Melampirkan Dokumen Pendukung
Dokumen yang biasanya diminta antara lain:
-
Laporan keuangan
-
Rekap omzet
-
Bukti penurunan pendapatan
-
Dokumen pendukung lain yang relevan
3. Mengajukan ke KPP Terdaftar
Permohonan disampaikan ke:
-
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
-
Bisa diajukan secara langsung atau melalui sistem DJP Online (sesuai ketentuan terbaru)
4. Proses Evaluasi oleh DJP
Petugas pajak akan menilai:
-
Kelayakan permohonan
-
Kondisi keuangan wajib pajak
-
Riwayat kepatuhan pajak
5. Penerbitan Keputusan
DJP akan menerbitkan:
-
Surat persetujuan angsuran/penundaan, atau
-
Surat penolakan beserta alasannya
Apakah Ada Sanksi atau Bunga?
Ya, meskipun diberikan angsuran atau penundaan, tetap dikenakan bunga sesuai ketentuan, namun:
-
Beban menjadi lebih ringan dibanding denda keterlambatan
-
Tidak langsung dikenakan tindakan penagihan aktif seperti surat paksa
Tips Agar Permohonan Disetujui
Agar peluang disetujui lebih besar:
-
Ajukan sebelum jatuh tempo pembayaran
-
Sertakan data keuangan yang jelas dan jujur
-
Ajukan skema angsuran yang realistis
-
Gunakan pendampingan konsultan pajak profesional
Baca juga : Apa Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan?
Perlu Bantuan Mengajukan Angsuran Pajak?
Proses administrasi pajak bisa memakan waktu dan berisiko jika tidak sesuai ketentuan. BantuPajak.com siap membantu Anda dalam:
-
Penyusunan surat permohonan
-
Analisis kelayakan angsuran pajak
-
Pendampingan komunikasi dengan KPP
-
Memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga
👉 Konsultasikan kondisi pajak Anda sekarang agar solusi yang diambil tepat dan aman.