SPT Tahunan

Cara Isi SPT 1770 SS untuk Karyawan Bergaji Tunggal

Cara Isi SPT 1770 SS untuk Karyawan Bergaji Tunggal

Artikel ini akan membahas cara isi SPT 1770 SS untuk karyawan bergaji tunggal secara lengkap, mulai dari syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah pelaporan agar tidak terjadi kesalahan.

Bagi karyawan dengan satu sumber penghasilan, pelaporan pajak tahunan menjadi lebih sederhana karena dapat menggunakan Formulir SPT 1770 SS. Meski terlihat mudah, masih banyak wajib pajak yang bingung saat mengisi data di DJP Online.


Apa Itu SPT 1770 SS?

SPT 1770 SS adalah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang digunakan oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Berstatus karyawan

  • Memiliki satu pemberi kerja

  • Penghasilan bruto ≤ Rp60 juta per tahun

Formulir ini dirancang lebih ringkas dibandingkan SPT 1770 S dan 1770.


Syarat Menggunakan SPT 1770 SS

Anda dapat menggunakan SPT 1770 SS jika memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi NPWP

  • Bekerja sebagai karyawan tetap

  • Hanya memiliki 1 sumber penghasilan

  • Penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 juta

  • Tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas

Jika penghasilan melebihi batas tersebut, wajib menggunakan formulir lain.


Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengisi SPT 1770 SS, siapkan dokumen berikut:

  • Bukti Potong PPh 21 (Form 1721-A1 atau 1721-A2)

  • NPWP / NIK

  • Data harta (jika ada)

  • Data utang (jika ada)

Dokumen ini biasanya diberikan oleh HRD perusahaan.


Cara Isi SPT 1770 SS Lewat DJP Online

Berikut langkah-langkah pengisian SPT 1770 SS secara online:

1. Login ke DJP Online


2. Pilih Menu Lapor SPT

  • Klik Lapor

  • Pilih e-Filing

  • Klik Buat SPT


3. Jawab Pertanyaan Panduan

Jawab pertanyaan sistem sebagai berikut:

  • Apakah Anda menjalankan usaha? → Tidak

  • Apakah Anda bekerja sebagai karyawan? → Ya

  • Apakah penghasilan ≤ Rp60 juta? → Ya

Sistem akan otomatis mengarahkan ke Formulir 1770 SS.


4. Isi Data Penghasilan

Masukkan data dari bukti potong:

  • Penghasilan bruto setahun

  • PPh 21 yang telah dipotong perusahaan

Pastikan data sesuai dengan Form 1721-A1/A2.


5. Isi Data Harta dan Utang (Jika Ada)

Contoh harta:

  • Tabungan

  • Kendaraan

  • Perhiasan

Jika tidak ada, pilih tidak memiliki.


6. Pernyataan dan Kirim SPT

  • Centang pernyataan kebenaran data

  • Klik Kirim SPT

  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/SMS

Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).


Apakah SPT 1770 SS Bisa Nihil?

Ya. SPT 1770 SS sering kali berstatus nihil karena PPh 21 sudah dipotong oleh perusahaan setiap bulan.

Namun, pelaporan tetap wajib dilakukan setiap tahun.


Batas Waktu Lapor SPT 1770 SS

  • 31 Maret setiap tahun

  • Keterlambatan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000


Kesalahan Umum Saat Mengisi SPT 1770 SS

Beberapa kesalahan yang sering terjadi:

  • Salah memasukkan jumlah penghasilan bruto

  • Tidak melaporkan harta

  • Menggunakan formulir yang tidak sesuai

  • Tidak menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik


Perlu Bantuan Lapor SPT 1770 SS?

Jika Anda ingin:

👉 BantuPajak.com siap membantu Anda dari awal hingga SPT berhasil dilaporkan.
👉 Mualai Konsultasi

Share :

Fathur Rosyid

Seorang sarjana akuntansi Universitas Satya Negara. Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang perpajakkan. Telah memiliki sertifikasi perpajakkan dasar hingga menengah.

Konsultasikan Permasalahan Pajak Anda Sekarang. GRATIS!

//
Sampaikan permasalahan pajak Anda. Tax Support kami siap melayani Anda.
👋 Halo Pak/Bu, Ada yang bisa saya bantu?