Tutorial input Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur DJP terbaru versi 4.0
Tutorial input Pajak Masukan di aplikasi e-Faktur terbaru. Aplikasi e-Faktur terbaru versi 4.0 sudah bisa digunakan oleh Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam versi terbaru ini, Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dipermudah untuk memasukkan Pajak Masukan berkat adanya sistem prepopulated yang otomatis ditampilkan data dari DJP (Direktoral Jenderal Pajak).
Dengan adanya pembaruan tersebut, tidak perlu lagi untuk melakukan input secara manual. Sehingga dapat meminimalkan resiko kesalahan input.
Untuk mengetahui cara input data lawan transaksi Faktur Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur, baca artikel ini sampai habis !
BACA JUGA : Keunggulan Aplikasi e-Faktur Terbaru Versi 4.0 dibanding Versi 3.0
Pengertian Input Pajak Masukan
Sebelum memahami cara input data di aplikasi e-Faktur terbaru alangkah baiknya memahami dahulu pengertian input Pajak Masukan.
Pengertian input Pajak Masukan adalah memasukkan data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak.
Setelah Pajak Masukan berhasil di input, maka dapat di kreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP bersangkutan ketika menjual barang dan atau jasa.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua Pajak Masukan bisa dikreditkan, tergantung penggunaan barang dan atau jasa tersebut.
Pengertian Pajak Masukan Terutang dan Tidak Terutang
Pengertian Pajak Masukan Terutang dan tidak terutang sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat terutama yang berkecimpung di dunia bisnis.
Dalam setiap bisnis pasti selalu ada transaksi berupa barang dan jasa yang memungkinkan barang dan jasa tersebut masuk dalam kategori terutang pajak dan tidak terutang pajak.
Jasa terutang pajak atau penyerahan barang adalah penyerahan barang maupun jasa yang dikenai PPN.
Sementara itu jasa tidak terutang pajak adalah transaksi yang bukan termasuk BKP atau JKP. Oleh karena itu bebas dari PPN.
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa PKP yang masih dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan barang yang terutang pajak. Dan juga masih melakukan penyerahan barang yang tidak terutang pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait penyerahan yang terutang pajak.
Perlu diperhatikan bahwa penyerahan barang atau jasa terutang harus jelas tentang status dan kondisinya. Dan juga harus masuk ke dalam pembukuan PKP sebagai pembuktian.
Contoh kasus Pajak Masukan :
Bapak Budi adalah seorang PKP yang ingin membeli mesin pemotong ayam dari PKP lain yakni CV Sukses Maju Terus seharga Rp 15.000.000 dan PPN 11%. Dari harga mesin dan PPN yang dikenakan terhadap barang tersebut, maka uang yang harus dibayar adalah Rp 15.000.000 + Rp 1.650.000 (tarif PPN) = Rp 16.650.000.
Dari transaksi tersebut CV Sukses Maju Terus akan menerbitkan Faktur Keluaran untuk Bapak Budi atas pembelian mesin tersebut.
Pak Budi akan mendapatkan Pajak Masukan dari PPN yang telah dibayarkan kepada CV Sukses Maju Terus.
PPN yang telah dibayarkan oleh Bapak Budi kepada CV Sukses Maju Terus ketika membeli mesin pemotong ayam adalah Pajak Masukan untuk Bapak Budi. Fungsinya agar Pak Budi dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan cara mengurangi terhadap Pajak Keluaran.
BACA JUGA : Panduan Praktif e-Faktur Versi Terbaru
Aturan Pengkreditan Pajak Masukan
Aturan Pajak Masukan diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7 Tahun 2021). Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya berlaku selama 3 bulan sejak masa pajak berlangsung.
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa jika PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan jika barang dan jasa yang diperoleh digunakan untuk transaksi yang terutang pajak. Selain itu, maka tidak bisa dikreditkan.
Tutorial Input Pajak Masukan Prepopulated e-Faktur DJP
Setelah mengetahui pengertian dan kasus contohnya, saatnya membahas secara teknis tutorial input Pajak Masukan di aplikasi e-Faktur terbaru.
Untuk mendapatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP Online versi terbaru silahkan unduh di sini. Silahkan ikuti petunjuk hingga aplikasi siap untuk digunakan.
Setelah berhasil di-install dan siap untuk digunakan.
Silahkan ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan input Pajak Masukan Perpopulated pada e-Faktur DJP :
- Login e-Faktur DJP Online. Silahkan kunjungi https://djponline.pajak.go.id/
account/login dan masukkan akun e-Faktur Anda. - Pilih Menu Faktur Masukan. Setelah berhasil login, perhatikan pada menu utama lalu klik “Faktur“. Setelah itu pilih “Pajak Masukkan” kemudian klik “Administrasi Faktur“.
- Rekam Faktur. Setelah itu Anda dapat merekam faktur yang berisi informasi nomor faktur, NPWP lawan transaksi, tanggal faktur, masa pajak, dan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pastikan untuk mengisi semua datanya dengan benar, setelah itu silahkan klik “Simpan“.
- Upload Faktur. Status faktur yang telah di-input adalah “Belum Approve“. Untuk mengubah statusnya maka silahkan pilih “Upload Faktur“.
- Upload Faktur Secara Massal. Jika memiliki beberapa faktur, Anda dapat meng-upload semuanya. Caranya adalah blok semua faktur-faktur tersebut dan klik “Upload Faktur“.
- Pilih Satus Pengkreditan. Status dikreditkan atau tidak dikreditkan adalah status pilihan yang umum ditemukan. Setelah yakin, pilih “Simpan”.
- Submit Faktur. Untuk mengakhiri proses input silahkan masukkan kode Captcha dan password e-Nofa untuk memproses faktur. Setelah berhasil maka Faktur Pajak akan berubah status menjadi “Approval Sukses“.
BACA JUGA : Panduan Aplikasi E-Faktur Mudah Untuk Pemula
Cara Impor Prepopulated Faktur Masukan di e-Faktur
Tutorial input Pajak Masukan Prepopulated di aplikasi e-Faktur versi terbaru 4.0 dapat dilihat didalam artikel ini.
Berikut adalah cara impor prepopulated Faktur Masukan di Aplikasi e-Faktur :
- Akses Menu Faktur Masukan. Wajib login aplikasi terlebih dahulu, setelah berhasil login silahkan pilih “Faktur” dan klik “Faktur Masukan“.
- Impor Faktur Prepopulated. Klik “Import” dan pilih “Import Prepopulated faktur masukan“. Lalu masukkan masa pajak yang sesuai, setelah itu klik “Submit“.
- Proses Penarikan Faktur. Sistem akan menarik data prepopulated faktur dari DJP. Setelah itu hingga banner berwarna hijau muncul, tanda bahwa impor faktur berhasil.
- Lihat Faktur. Setelah faktur berhasil, Anda dapat melihat daftar faktur yang di-impor beserta status pengkreditan dalam bentuk format CSV.
Kesimpulan Tutorial Input Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur Terbaru
Cara input Faktur Pajak Masukan di aplikasi e-Faktur kini telah menggunakan sistem prepopulated, sehingga wajib pajak PKP tidak perlu lagi melakukannya secara manual.
Melalui sistem prepopulated ini, PKP dapat mempercepat proses impor faktur masukan dan meminimalkan kesalahan input saat meng-input data faktur hingga meng-upload faktur.
Fitur prepopulated ini memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi bagi PKP.
Prepopulated pajak masukan ini juga menyediakan fitur untuk mengubah status pengkreditan secara massal dan notifikasi otomatis saat proses upload faktur berhasil. Sehingga pengelolaan Pajak Masukan menjadi lebih efisien dan praktis bagi pelaku usaha.
***
Itulah penjelasan tentang tutorial input Pajak Masukan menggunakan aplikasi e-Faktur terbaru versi 4.0. Semoga bermanfaat !
Referensi :
Peraturan JDIH BPK : Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pajak.go.id : Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur
Klikpajak.id : Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur
Klikpajak.id : Cara Update Aplikasi e-Faktur Versi 4.0