PPN & Pajak Barang/Jasa

Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) Terbaru

Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik (e Faktur)

Dalam sistem perpajakan digital, Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur menjadi kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak masih menyediakan layanan pembuatan e-Faktur melalui DJP Online, dengan sebagian fitur yang mulai terintegrasi secara bertahap ke dalam sistem Coretax DJP. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai cara membuat Faktur Pajak Elektronik sangat penting. Dengan mengikuti prosedur yang benar, PKP dapat menghindari kesalahan administrasi dan risiko sanksi.

Pengertian Faktur Pajak Elektronik

Faktur Pajak Elektronik adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai yang dibuat melalui sistem elektronik DJP. Faktur ini digunakan oleh PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Selain sebagai bukti pungutan PPN, e-Faktur juga menjadi dasar dalam pelaporan SPT Masa PPN.

Siapa yang Wajib Membuat e-Faktur

Kewajiban pembuatan e-Faktur hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan oleh DJP.

PKP wajib membuat e-Faktur apabila:

  • Menyerahkan BKP atau JKP
  • Melakukan transaksi yang dikenakan PPN
  • Telah memiliki Sertifikat Elektronik yang aktif

Sementara itu, pelaku usaha non-PKP tidak memiliki kewajiban membuat faktur pajak.

Syarat Membuat Faktur Pajak Elektronik

Sebelum membuat e-Faktur, PKP perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif.

  • NPWP berstatus aktif
  • Status PKP telah dikukuhkan
  • Memiliki Sertifikat Elektronik
  • Terdaftar pada layanan DJP Online

Tanpa kelengkapan tersebut, sistem tidak dapat memproses pembuatan faktur pajak.

Baca juga artikel terkait : Cara Daftar NPWP Online 2025 Resmi & Mudah

Sertifikat Elektronik dan Fungsinya

Sertifikat Elektronik merupakan identitas digital PKP yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan online. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat pengaman data dan verifikasi pengguna.

Pada 2025, Sertifikat Elektronik tetap digunakan dalam layanan DJP Online serta sistem yang telah terhubung secara bertahap dengan Coretax DJP.

Aplikasi yang Digunakan untuk Membuat e-Faktur

Pembuatan Faktur Pajak Elektronik dilakukan melalui DJP Online dan aplikasi e-Faktur berbasis web. Seiring pengembangan sistem, sebagian layanan tersebut mulai terintegrasi dengan Coretax DJP secara bertahap.

PKP dapat menggunakan platform yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik

Login ke Layanan Pajak Digital

Pertama, login ke DJP Online menggunakan NPWP dan password.
Setelah itu, pilih menu layanan e-Faktur.
Pastikan Sertifikat Elektronik dalam kondisi aktif.

Mengisi Data Lawan Transaksi

Selanjutnya, masukkan data pembeli atau penerima jasa.
Data yang diperlukan meliputi NPWP, nama, dan alamat.
Pastikan informasi sesuai dengan dokumen resmi.

Menginput Detail Transaksi

Kemudian, masukkan detail transaksi secara lengkap.
Isi jenis barang atau jasa, harga jual, dan PPN terutang.
Sistem akan menghitung PPN secara otomatis.

Menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak

Sebelum menyimpan faktur, PKP harus menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak.
NSFP diperoleh melalui layanan DJP Online yang tersedia bagi PKP.

Menyimpan dan Mengunggah Faktur

Setelah data benar, simpan faktur pajak.
Kemudian, unggah faktur ke sistem DJP untuk proses validasi.

Validasi oleh Sistem DJP

Apabila data sesuai, sistem akan memberikan persetujuan.
Faktur pajak yang valid akan berstatus berhasil dan dapat digunakan.

Waktu Pembuatan Faktur Pajak

Faktur pajak harus dibuat paling lambat pada:

  • Saat penyerahan BKP atau JKP
  • Saat pembayaran diterima
  • Saat termin pembayaran terjadi

Keterlambatan pembuatan faktur dapat menimbulkan sanksi administratif.

Kesalahan Umum dalam Pembuatan e-Faktur

Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Kesalahan input NPWP
  • Pemilihan kode transaksi yang tidak sesuai
  • Penggunaan NSFP yang tidak valid
  • Pembuatan faktur melebihi batas waktu

Kesalahan tersebut dapat dicegah dengan pengecekan ulang sebelum upload.

Tips Agar e-Faktur Tidak Ditolak

Agar proses berjalan lancar, perhatikan hal berikut:

  • Gunakan data lawan transaksi yang valid
  • Pastikan NSFP masih tersedia
  • Periksa detail transaksi sebelum menyimpan
  • Buat faktur tepat waktu

Langkah ini membantu menghindari revisi dan pembatalan faktur.

Kapan Perlu Bantuan Profesional

Pengelolaan e-Faktur dapat menjadi kompleks, terutama bagi PKP dengan transaksi tinggi. Oleh karena itu, bantuan profesional sering kali dibutuhkan.

Gunakan jasa ahli jika:

  1. Volume faktur sangat banyak
  2. Sering terjadi error sistem
  3. Baru dikukuhkan sebagai PKP
  4. Ingin fokus pada operasional bisnis

Kelola e-Faktur Lebih Mudah Bersama Bantupajak.com

Bantupajak.com membantu pengelolaan Faktur Pajak Elektronik secara profesional. Tim kami memastikan setiap e-Faktur dibuat sesuai ketentuan dan siap dilaporkan tepat waktu.

Dengan pendampingan yang tepat, risiko kesalahan pajak dapat ditekan secara signifikan.

Kesimpulan

Pada tahun 2025, pembuatan Faktur Pajak Elektronik masih dilakukan melalui DJP Online, dengan integrasi bertahap ke sistem Coretax DJP. Dengan memahami alur dan ketentuannya, PKP dapat menjalankan kewajiban PPN secara tertib dan aman.

👉 Gunakan layanan Bantupajak.com untuk pengelolaan e-Faktur yang praktis dan terpercaya.

Konsultasi Langsung Atau Kontak Kami

Share :

Fathur Rosyid

Seorang sarjana akuntansi Universitas Satya Negara. Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang perpajakkan. Telah memiliki sertifikasi perpajakkan dasar hingga menengah.

Konsultasikan Permasalahan Pajak Anda Sekarang. GRATIS!

//
Sampaikan permasalahan pajak Anda. Tax Support kami siap melayani Anda.
👋 Halo Pak/Bu, Ada yang bisa saya bantu?