Pajak Penghasilan (PPh), SPT Masa, SPT Tahunan

Cara Menghitung Pajak Dividen untuk Investor Saham

Cara Menghitung Pajak Dividen untuk Investor Saham

Dividen adalah salah satu sumber penghasilan paling umum bagi investor saham. Sejak diberlakukannya aturan pajak terbaru melalui PP No. 9 Tahun 2021, perhitungan pajak dividen menjadi lebih sederhana sekaligus memberikan peluang pembebasan pajak bagi investor yang memenuhi syarat.

Artikel ini akan membantu Anda memahami:

  • Apa itu dividen

  • Aturan pajak dividen terbaru

  • Siapa yang wajib membayar pajak dividen

  • Cara menghitung pajak dividen

  • Contoh perhitungan

  • Cara menghindari pajak dividen secara legal (sesuai aturan)


Apa Itu Dividen?

Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada para pemegang saham. Dividen dapat berupa:

  • Dividen tunai (paling umum)

  • Dividen saham

  • Dividen properti

Bagi investor, dividen termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh).


Aturan Pajak Dividen Terbaru

Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2021, pajak dividen dibagi menjadi dua kategori utama:

1. Dividen yang DIBEBASKAN dari Pajak

Investor tidak dikenakan pajak dividen jika:

  • Dividen berasal dari dalam negeri, dan

  • Dividen diinvestasikan kembali di Indonesia dalam instrumen yang diakui pemerintah (saham, reksa dana, deposito, SBN, dll)

2. Dividen yang DIKENAKAN Pajak

Jika dividen tidak diinvestasikan kembali, maka dikenakan pajak:

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
    10% final

  • Untuk Wajib Pajak Badan:
    Tergantung ketentuan penghasilan lainnya (non-final), namun umumnya tidak dikenakan jika memiliki minimal 25% kepemilikan.


Siapa yang Wajib Membayar Pajak Dividen?

Pajak dikenakan kepada:

✔ Investor saham individu
✔ Investor saham perusahaan
✔ Pemegang saham yang menerima dividen dari perusahaan publik maupun non-publik


Cara Menghitung Pajak Dividen

Perhitungan pajak dividen untuk investor individu sangat sederhana:

Rumus Pajak Dividen:

PPh Dividen = Total Dividen x 10%

Namun jika dividen diinvestasikan kembali, maka PPh = 0% (bebas pajak).


Contoh Perhitungan Pajak Dividen

Contoh 1: Dividen Tidak Diinvestasikan Kembali

Anda menerima dividen dari saham BBRI sebesar Rp5.000.000.

Perhitungan pajaknya:

PPh = 10% x Rp5.000.000 = Rp500.000

Investor menerima bersih:

Rp5.000.000 – Rp500.000 = Rp4.500.000

Contoh 2: Dividen Diinvestasikan Kembali (BEBAS PAJAK)

Anda menerima dividen dari saham TLKM sebesar Rp6.000.000 dan langsung reinvest ke saham lain.

Maka:

PPh = 0%
Dividen diterima bersih = Rp6.000.000

Bagaimana Supaya Dividen Bebas Pajak?

Agar tidak dikenakan pajak, Anda wajib:

Menginvestasikan kembali dividen ke:

  • Saham
  • Reksa dana
  • SBN
  • Deposito
  • Instrumen keuangan resmi lainnya

Menjaga investasi tersebut sesuai jangka waktu yang berlaku dalam ketentuan perpajakan.

  • Melaporkan realisasi reinvestasi dalam SPT Tahunan sebagai bukti.

Kesimpulan

Pajak dividen bagi investor saham sangat mudah dihitung, yaitu 10% final, kecuali Anda memilih untuk reinvestasi dividen, sehingga pajaknya 0% sesuai PP 9/2021.

Memahami mekanisme ini dapat membantu investor mengoptimalkan keuntungan dan mengurangi beban pajak secara legal.

Share :

Fathur Rosyid

Seorang sarjana akuntansi Universitas Satya Negara. Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang perpajakkan. Telah memiliki sertifikasi perpajakkan dasar hingga menengah.

Konsultasikan Permasalahan Pajak Anda Sekarang. GRATIS!

//
Sampaikan permasalahan pajak Anda. Tax Support kami siap melayani Anda.
👋 Halo Pak/Bu, Ada yang bisa saya bantu?