Dividen adalah salah satu sumber penghasilan paling umum bagi investor saham. Sejak diberlakukannya aturan pajak terbaru melalui PP No. 9 Tahun 2021, perhitungan pajak dividen menjadi lebih sederhana sekaligus memberikan peluang pembebasan pajak bagi investor yang memenuhi syarat.
Artikel ini akan membantu Anda memahami:
-
Apa itu dividen
-
Aturan pajak dividen terbaru
-
Siapa yang wajib membayar pajak dividen
-
Cara menghitung pajak dividen
-
Contoh perhitungan
-
Cara menghindari pajak dividen secara legal (sesuai aturan)
Apa Itu Dividen?
Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada para pemegang saham. Dividen dapat berupa:
-
Dividen tunai (paling umum)
-
Dividen saham
-
Dividen properti
Bagi investor, dividen termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh).
Aturan Pajak Dividen Terbaru
Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2021, pajak dividen dibagi menjadi dua kategori utama:
1. Dividen yang DIBEBASKAN dari Pajak
Investor tidak dikenakan pajak dividen jika:
-
Dividen berasal dari dalam negeri, dan
-
Dividen diinvestasikan kembali di Indonesia dalam instrumen yang diakui pemerintah (saham, reksa dana, deposito, SBN, dll)
2. Dividen yang DIKENAKAN Pajak
Jika dividen tidak diinvestasikan kembali, maka dikenakan pajak:
-
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
10% final -
Untuk Wajib Pajak Badan:
Tergantung ketentuan penghasilan lainnya (non-final), namun umumnya tidak dikenakan jika memiliki minimal 25% kepemilikan.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Dividen?
Pajak dikenakan kepada:
✔ Investor saham individu
✔ Investor saham perusahaan
✔ Pemegang saham yang menerima dividen dari perusahaan publik maupun non-publik
Cara Menghitung Pajak Dividen
Perhitungan pajak dividen untuk investor individu sangat sederhana:
Rumus Pajak Dividen:
PPh Dividen = Total Dividen x 10%
Namun jika dividen diinvestasikan kembali, maka PPh = 0% (bebas pajak).
Contoh Perhitungan Pajak Dividen
Contoh 1: Dividen Tidak Diinvestasikan Kembali
Anda menerima dividen dari saham BBRI sebesar Rp5.000.000.
Perhitungan pajaknya:
PPh = 10% x Rp5.000.000 = Rp500.000
Investor menerima bersih:
Rp5.000.000 – Rp500.000 = Rp4.500.000
Contoh 2: Dividen Diinvestasikan Kembali (BEBAS PAJAK)
Anda menerima dividen dari saham TLKM sebesar Rp6.000.000 dan langsung reinvest ke saham lain.
Maka:
PPh = 0%
Dividen diterima bersih = Rp6.000.000
Bagaimana Supaya Dividen Bebas Pajak?
Agar tidak dikenakan pajak, Anda wajib:
Menginvestasikan kembali dividen ke:
- Saham
- Reksa dana
- SBN
- Deposito
- Instrumen keuangan resmi lainnya
Menjaga investasi tersebut sesuai jangka waktu yang berlaku dalam ketentuan perpajakan.
- Melaporkan realisasi reinvestasi dalam SPT Tahunan sebagai bukti.
Kesimpulan
Pajak dividen bagi investor saham sangat mudah dihitung, yaitu 10% final, kecuali Anda memilih untuk reinvestasi dividen, sehingga pajaknya 0% sesuai PP 9/2021.
Memahami mekanisme ini dapat membantu investor mengoptimalkan keuntungan dan mengurangi beban pajak secara legal.