Pada artikel ini, kita akan membahas contoh kasus perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (harian/bulanan) sesuai ketentuan yang berlaku.
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Untuk perusahaan, memahami cara menghitung PPh 21 pegawai tetap maupun tidak tetap sangat penting agar administrasi perpajakan berjalan sesuai aturan dan menghindari kesalahan lapor.
Baca juga artikel terkait : Panduan Lengkap PPh 21 untuk Karyawan dan Freelancer
1. Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap
Data Pegawai
Nama: Andi
Status: TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan)
Gaji bulanan: Rp8.000.000
Tunjangan makan & transport: Rp1.000.000
BPJS Ketenagakerjaan ditanggung perusahaan:
-
JHT: 3,7%
-
JP: 2%
Pengurang (ditanggung pegawai):
-
JHT: 2% × 8.000.000 = Rp160.000
1.1 Hitung Penghasilan Bruto
Gaji pokok: Rp8.000.000
Tunjangan: Rp1.000.000
Total Bruto: Rp9.000.000
1.2 Hitung Pengurang Penghasilan
Biaya jabatan (5% × 9.000.000) = Rp450.000
JHT pegawai (2% × 8.000.000) = Rp160.000
Total pengurang: Rp610.000
1.3 Hitung Penghasilan Neto Bulanan
Neto = 9.000.000 – 610.000 = Rp8.390.000
1.4 Hitung Penghasilan Neto Setahun
8.390.000 × 12 = Rp100.680.000
1.5 Kurangi dengan PTKP
Status TK/0 = Rp54.000.000
PKP = 100.680.000 – 54.000.000
= Rp46.680.000
Dibulatkan ke ribuan → Rp46.680.000
1.6 Hitung PPh 21 Setahun
Tarif lapisan 5% × 46.680.000 = Rp2.334.000
1.7 PPh 21 Per Bulan
2.334.000 ÷ 12 = Rp194.500
➡️ PPh 21 Pegawai Tetap (Andi) = Rp194.500 per bulan
2. Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap (Harian)
Data Pegawai
Nama: Budi
Status: K/1
Upah harian: Rp300.000
Jumlah hari kerja bulan ini: 20 hari
Penghasilan per hari ≤ Rp450.000 → menggunakan ketentuan PTKP harian.
2.1 Hitung Penghasilan Bulanan
300.000 × 20 = Rp6.000.000
2.2 PTKP Harian
PTKP setahun: 54.000.000 + 4.500.000 = 58.500.000
PTKP harian = 58.500.000 ÷ 360 = Rp162.500/hari
2.3 Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan kena pajak per hari =
300.000 – 162.500 = 137.500
PPh 21 per hari = 5% × 137.500 = Rp6.875
2.4 PPh 21 Bulanan
6.875 × 20 = Rp137.500
➡️ PPh 21 Pegawai Tidak Tetap (Budi) = Rp137.500 per bulan
Baca juga artikel : Bedanya PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 25
3. Kesimpulan
Perhitungan PPh 21 berbeda antara pegawai tetap dan tidak tetap.
• Pegawai tetap → dihitung dengan pendekatan penghasilan setahun, dikurangi PTKP, lalu dibagi 12.
• Pegawai tidak tetap → dihitung berdasarkan upah harian dengan PTKP harian.
Dengan memahami teknik perhitungan dari Contoh Kasus Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap dan Tidak Tetap, perusahaan dapat memastikan pajak yang dipotong benar dan sesuai aturan perpajakan Indonesia.
Butuh layanan konsultasi perpajakan? Mulai konsultasi sekarang