Konsultan Pajak

Konfirmasi Status Wajib Pajak : Tutorial Menggunakan Coretax

konfirmasi-status-wajib-pajak-menggunakan-simulator-coretax

 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) : Tutorial Menggunakan Coretax

Salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh para pebisnis adalah pajak. Di dalam pajak sendiri terdapat Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak.

Oleh karena dari itu seorang pebisnis wajib untuk mengetahui status wajib pajaknya. Untuk mengetahui status wajib pajak kini dapat dilakukan dengan mudah menggunakan coretax.

Untuk lebih lengkapnya simak penjelasan artikel dibawah ini !

Pengertian Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) adalah pemeriksaan status yang dilakukan oleh instansi pemerintahan sebelum melakukan pelayanan publik tertentu untuk mendapatkan keterangan Status Wajib Pajak.

Layanan publik yang dimaksud adalah layanan publik yang bergantung pada peraturan yang diterbitkan oleh sejumlah instansi pemerintah terkait. Seperti izin perdagangan, hiburan, mendirikan bangunan dan lain sebagainnya.

KSWP (Konfirmasi Status Wajib pajak) didesain untuk membantu meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Proses perizinan untuk pelayanan public tertentu hanya akan dilakukan jika pemohon perizinan telah dinyatakan valid oleh sistem KSWP.

DJP terus melakukan peremajaan terhadap layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Sebagai upaya mengintegrasikan layanan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinovasi melakukan pembaharuan berupa simulator coretax system.

Syarat Validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)

Syarat Validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib pajak) berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah :

  1. Nama Wajib Pajak dan Nomor Pegawai Wajib Pajak sesuai dengan data dalam sistem informasi yang sudah dimiliki oleh DJP.
  2. Menyampaikan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak.
  3. Proses perizinan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya jika sistem sudah memvalidasi data Wajib Pajak.

Kini, DJP sudah menyediakan validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) secara online melalui simulator coretax.

Untuk memahami lebih lengkap tentang simulator coretax.

Simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini !

 

BACA JUGA : Tutorial Input Pajak Masukan Prepopulated di Aplikasi Terbaru e-Faktur 4.0

 

Pengertain Coretax System

Reformasi perpajakan melalui sistem informasi telah dilakukan secara bertahap sejak 2017 oleh Dirjen Jenderal Pajak dengan penggunaan teknologi untuk pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi Pengguna.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Pembaruan ini merupakan proyek berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) dengan pembenahan basis data perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Periode 2019-2024 (Sri Mulyani) menegaskan bahwa pelaksanaan Coretax System berhubungan erat dengan peningkatan jumlah wajib pajak dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak. Hal tersebut sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi di era yang serba digital ini.

Pajak Indonesia meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta. Di sisi lain, jumlah dokumen yang harus dikelola oleh sistem pajak juga meningkat. E-faktur yang semula 350 juta dokumen saat ini meningkat hingga 776 juta dokumen. Sehingga pembangunan sistem IT (Informasi Teknologi) dan database di perpajakan sangatlah penting.

Coretax System mengadopsi Commercial off The Shelf (COTS) yang sudah digunakan oleh berbagai negara dalam mengelola perpajakan. Sistem ini didesain saling terintegrasi dengan layanan yang memerlukan validasi Wajib Pajak seperti perizinan. Diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). Selain itu, keakuratan data juga dapat terjamin.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Manfaat Penggunaan Coretax 

  1. Peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat.
  2. Kemudahan dalam memproses pajak diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  3. Kualitas pelayanan menjadi lebih baik karena saling terintegrasi dan memiliki kemudahan akses.
  4. Data yang saling terintegrasi menjadikan kebijakan yang diterapkan lebih tepat guna karena analisis data dapat dilakukan secara akurat.

Latar Belakang DJP melakukan Perubahan Sistem

Terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi pajak. Faktor itu adalah :

  1. Sistem yang digunakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) belum terintegrasi.
  2. Teknologi perpajakan yang sudah usang. Teknologi yang usang akan membuat performa menjadi lambat dan pemborosan anggaran.
  3. Pembaruan Coretax system bertujuan untuk membantu mengakomodir kebutuhan tukar informasi data.

 

BACA JUGA : Perbedaan Aplikasi e-Faktur Terbaru Versi 4.0 Dibandingkan Versi 3.0

 

Cara Mengajukan Layanan KSWP Melalui Coretax

Kini, pengajuan KSWP dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Akun Coretax Wajib Pajak Orang Pribadi dapat berperan sebagai diri sendiri atau Wajib Pajak Lain sebagai Wakil, Pengurus, atau Kuasa Wajib Pajak.

Tutorial Pengajuan Konfirmasi Status Wajib Pajak

  1. Masuk ke Aplikasi Coretax dengan mengisi NIK/NPWP, password, dan memilih tampilan bahasa
  2. Klik Login.
  3. Pastikan role access dengan tepat.
  4. Pilih role access : Main Account (Jika mengajukan surat keterangan atas nama diri sendiri).
  5. Pilih role access : Taxpayers (Jika berperan sebagai pengurus/wakil/kuasa dari Wajib Pajak lain, pilih NPWP pada Taxpayers
  6. Notifikasi Role akan Muncul jika menggunakan model.
  7. Klik Layanan Wajib Pajak.
  8. Klik Layanan Adminstrasi.
  9. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  10. Pada menu Create Adminstrative Sevice Request pengguna akan diarahkan untuk mengisi.
  11. Pada kolom TPS Service, pilih “pemenuhan kewajiban perpajakan AS.01”.
  12. Pada kolom TPS Sub Service, pilih “AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak”.
  13. Klik Submit.

Langkah Selajutnya

  1. Nomor kasus akan tersusun otomatis di pojok kiri laman beserta informasi umum permohonan.
  2. Klik menu alur di sebelah kiri laman.
  3. Pada laman alur lengkapi formulir yang disediakan.
  4. Tujuan permintaan surat.
  5. Tahun.
  6. Kota domisili.
  7. Klik Simpan/save.
  8. Melaporkan SPT tahunan.
  9. Status NPWP Aktif.
  10. Klik Creat PDF untuk membuat Surat Permohonan.
  11. Akan muncul Pop-up berupa formulir untuk dilengkapi bagian yang kosong jika diperlukan.
  12. Klik submit untuk mendapatkan dokumen dengan format PDF.
  13. Tanda tangani dokumen dengan cara klik “sign”.
  14. Pilih tanda tangan elektronik yang telah dimiliki.
  15. Input tanda tangan elektronik.
  16. Klik Simpan/Save.
  17. Surat Permohonan selesai dibuat dan bisa di-download atau di-review.
  18. Klik Submit untuk mengirim Surat Permohonan yang telah ditandatangani.
  19. Bukti penerimaan Elektronik tercetak secara otomatis di sistem.
  20. Proses Pengajuan Permohonan Surat KSWP selesai.

Dengan adanya Coretax ini, pengajuan KSWP menjadi lebih mudah. Sistem yang otomatis dan terintegrasi menyebabkan proses administrasi perpajakan lebih sederhana.

Sistem yang saling terintegrasi memberikan keuntungan kepada Pengguna. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat.

 

***

Itulah penjelasan tentang konfirmasi status wajib pajak : tutorial menggunakan Coretax. Semoga bermanfaat !

Referensi Konfirmasi Status Wajib Pajak  :

  1. Pajak.go.id : Coretax
  2. Setkab.go.id : Pemerintah Siapkan Coretax System Guna Modernisasi Layanan Pajak
  3. Pajakku.com : Coretax
  4. Youtube : Cara Ajukan Layanan KSWP
  5. Peraturan.bpk.go.id : Perpres No.40 Tahun 2018

Share :

Fathur Rosyid

Seorang sarjana akuntansi Universitas Satya Negara. Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang perpajakkan. Telah memiliki sertifikasi perpajakkan dasar hingga menengah.

Konsultasikan Permasalahan Pajak Anda Sekarang. GRATIS!

//
Sampaikan permasalahan pajak Anda. Tax Support kami siap melayani Anda.
👋 Halo Pak/Bu, Ada yang bisa saya bantu?