Kita semua wajib mengisi SPT Tahunan PPh 21 sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan. Tapi apa itu sebenarnya SPT Tahunan PPh 21? Bagaimana caranya membuat laporannya? Mari kita cari tahu lebih lanjut!
SPT Tahunan PPh 21 adalah laporan tahunan tentang penghasilan karyawan. Laporan ini meliputi penghasilan yang sudah dipotong PPh 21 di tahun sebelumnya. Semua wajib pajak, termasuk pemberi kerja dan karyawan, harus melaporkan. Ini menunjukkan kita patuh pada aturan perpajakan. Jadi, apa yang harus kita ketahui tentang SPT Tahunan PPh 21 dan cara membuat laporannya? Ayo pelajari bersama!
Pengertian SPT Tahunan PPh 21
SPT Tahunan PPh 21 adalah laporan tahunan. Isinya tentang penghasilan karyawan setelah dipotong PPh 21, yang kumpulkan selama satu tahun. Laporan ini sangat penting karena digunakan untuk menghitung PPh 21 yang harus dibayar karyawan. SPT ini harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Laporan ini mencakup detail penghasilan dan pemotongan PPh 21. Ini dilakukan oleh pemberi kerja ke karyawannya. Bagi karyawan, penting tahu berapa besar PPh 21 yang telah dipotong. Dan pastikan wajib pajak sudah bayar pajak dengan benar.
Mempelajari tentang SPT Tahunan PPh 21 memperlihatkan betapa pentingnya bagi semua. Baik bagi pemberi kerja maupun karyawannya, untuk taat bayar pajak. Ini menunjukkan kita semua turut serta membangun negara lewat pembayaran pajak.
Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh 21 Online
Dasar Hukum
Pelaporan SPT Masa PPh 21 online diatur oleh PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Pasal 8 Ayat 6. Ini diterapkan sejak 1 April 2018. Sebelumnya, laporkan SPT Masa PPh 21 harus manual di KPP.
Syarat Pelaporan SPT Masa PPh 21
Untuk laporkan SPT Masa PPh 21, wajib pajak harus memenuhi syarat. Misalnya, wajib punya EFIN. Juga harus siapkan dokumen, termasuk Induk SPT Masa PPh 21 (Formulir 1721) dan Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dan siapkan file CSV dari dokumen tersebut.
Langkah-langkah Pelaporan SPT Masa PPh 21 Online
Ada 12 langkah untuk lapor SPT Masa PPh 21 online via Klikpajak. Langkahnya termasuk masuk/login ke Klikpajak, daftar EFIN jika belum, pilih menu lapor, unggah file CSV, dan lampirkan PDF. Kemudian laporkan pajak, cek status pelaporan, tunggu BPE, dan cek arsip pajak. Akhirnya, terima BPE lewat email dan selesai.
Bukti Potong PPh 21
Bukti Potong PPh 21 menunjukkan ada pemotongan pajak. Ini dilakukan oleh pemberi kerja pada karyawan mereka. Kamu perlu tahu beberapa jenisnya:
Jenis-jenis Bukti Potong PPh 21
- Formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap, penerima pensiun, atau penerima tunjangan.
- Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan pejabat negara beserta pensiunannya.
- Formulir 1721-VI untuk pemotongan pajak yang belum final.
- Formulir 1721-VII untuk pemotongan pajak yang final.
Setiap formulir Bukti Potong PPh 21 punya peran tersendiri. Jadi, penting bagi wajib pajak seperti kamu untuk tahu dan isi formulir dengan benar serta waktu yang tepat.
Tata Cara Penyusunan Laporan spt tahunan pph 21
Penyusunan Laporan SPT Tahunan PPh 21 memegang teguh beberapa peraturan. Ini termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 dan Nomor 86/PMK.03/2020. Ada juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 dan SE-47/PJ/2020.
Penghitungan PPh 21 Terutang
Untuk menghitung PPh 21 Terutang, kita kurangi penghasilan bruto karyawan dengan beberapa biaya. Ini termasuk biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP. Lalu, kita gunakan tarif pajak yang sudah ditetapkan.
Contoh Penghitungan PPh 21
Tuan Y bekerja sebagai karyawan tetap di PT Z. Dia mendapat penghasilan bruto Rp 198.000.000 setahun. Tuan Y mendapatkan insentif PPh 21 DTP dari April sampai Desember 2020. Dia memenuhi syarat. Kami akan menunjukkan contoh perhitungan PPh 21 Terutang untuk Tuan Y selama Januari sampai Desember 2020.
Pelaporan dan Penyampaian SPT Tahunan PPh 21
Penyampaian Laporan Realisasi PPh 21 DTP
Pemberi kerja harus memberi laporan pengenaan PPh 21 DTP ke karyawan. Ini termasuk melalui situs www.pajak.go.id. Masa pengisian kode billing untuk April-Juni 2020 diatur oleh PMK-44/PMK.03/2020. Sementara, masa Juli-Desember 2020 diatur oleh PMK-86/PMK.03/2020.
Sanksi Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh 21
Wajib pajak yang lambat lapor SPT Tahunan PPh 21 harus bayar denda Rp 100.000. Jika pajak yang dibayar kurang, ada sanksi bunga 2% per bulan. Aturan ini terdapat dalam peraturan perpajakan.
| Jenis Sanksi | Besaran Sanksi | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh 21 | Rp 100.000 | Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
| Bunga atas Kekurangan Pembayaran Pajak | 2% per bulan | Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Kesimpulan
SPT Tahunan PPh 21 adalah laporan tahunan. Ini tentang penghasilan karyawan yang sudah dipotong PPh 21. Laporan ini diwajibkan bagi pemberi kerja dan karyawan.
Anda bisa melaporkan SPT Tahunan PPh 21 secara online lewat e-Filing. Tetapi, ada syarat dan langkah yang harus diikuti. Jangan sampai terlambat, karena akan dikenai denda.
Memahami aturan perpajakan sangat penting. Kepatuhan kami harapkan meningkat. Untuk itu, kerjasama wajib pajak dan otoritas pajak sangat diperlukan.
Link Sumber
- https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/bukti-potong-pph-21
- https://klikpajak.id/blog/tata-cara-pelaporan-spt-masa-pph-21-online/
- https://pajakmania.com/wp-content/uploads/2021/01/Sosialisasi-Perpajakan_Tata-Cara-Teknis-Penyusunan-Laporan-SPT-PPh-Pasal-21-Masa-Desember-2020-Pasca-Insentif-Pajak.pdf