Konsultan Pajak

PPh Final UMKM : Pengertian, Tarif dan Cara Membayarnya

pph-final-umkm-pengertan-dan-cara-membayarnya

PPh Final UMKM : Pengertian, Tarif dan Cara Membayarnya

PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan PP 55/2022 akan berlaku untuk pelaku usaha kecil dan menengah terhitung sejak tahun pengajuan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau disingkat UMKM merupakan sektor industri penggerak ekonomi masyarakat.

UMKM adalah usaha mikro yang dijalankan oleh individu, rumah tangga maupun badan usaha. Ciri-cirinya adalah belum memiliki administrasi yang rapi, belum memiliki surat izin usaha termasuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan akses perbankan.

UMKM dibagi menjadi usa mikro , usaha kecil dan usaha menengah. Masing-masing memiliki perbedaan termasuk besar pajak.

Khusus untuk pembayaran pajak, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima dan Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pajak tersebut wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak asal omzet dalam satu tahun belum melebihi Rp 4,8 miliar.

Apa dasar pengenaan pajak tersebut dan sampai kapan aturan berlaku ?

Simak penejalan sampai akhir !

 

BACA JUGA : Pajak Impor : Pengertian, Jenis-Jenis dan Contohnya 

 

Aturan PPh Final UMKM

Berdasarkan aturan terbaru pelaku usaha kecil dan menengah atau UMKM akan dikenakan tarif pajak PPh Final UMKM o,5% sesuai PP 55/2022.

Aturan PPh Final UMKM diatur dalam (PP) No. 23/2018 yang kemudian diperbarui dengan (PP) No.55 Tahun 2022. Yang menyebutkan bahwa UKM dengan omzet bruto di bawah Rp 4,8 miliar selama setahun dapat menggunakan tariff PPh Final UMKM 0,5% dari penghasilan bruto.

Ketentuan penggunaan tariff PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018 yang diganti dengan PP 55/2022 adalah sebagai berikut :

  1. 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV atau Firma
  3. 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT

Sementara itu, jangka waktu penggunaan tariff PPh Final 0,5% dihitung sejak :

  1. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018
  2. Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini.

Jika masa penggunaan tarif PPh untuk Wajib Pajak Pribadi habis. Selanjutnya akan dikenakan tariff normal sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Jika masa penggunaan tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, perseroan Terbatas (PT) atau Badan Usaha Miliki Desa habis. Selanjutnya dapat menggunakan tariff Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh.

Jenis Pajak yang Harus Dibayar UMKM

Jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau UMKM terdiri dari dua jenis pajak yaitu pajak bulanan dan pajak tahunan.

Pajak Bulanan

Maksud Pajak Bulanan adalah pajak yang harus setiap bulan yang terdiri dari :

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 jika UKM memiliki karyawan
  2. PPh Pasal 23 jika ada transaksi jasa dengan Wajib Pajak dalam negeri
  3. PPh Pasal 26 jika ada transaksi jasa dengna Wajib Pajak luar negeri
  4. PPh Pasal 4 ayat (2) jika menyewa gedung/kantor dan lainnya
  5. PPh Final UMKM jika menggunakan tariff PPh 0,5%
  6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika UKM berstatus PKP

Pajak Tahunan

Pengertian Pajak Tahunan adalah kewajiban pajak yang harus dibayar atau dilaporkan setiap tahun yang terdiri dari :

  1. PPh Badan. UKM yang termasuk dalam kategori menengah akan dikenakan PPh Badan yang harus dibayarkan setahun sekali melalui angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan.

 

BACA JUGA : Tutorial Input Pajak Masukkan Prepopulated di Aplikasi e-Faktur DJP

 

Panduan Lapor Pajak PPh Final UMKM

Jika ingin melaporkan pajak PPh final UMKM, ikutilah panduan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form berikut :

  1. Kunjungi situs DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Kemudian masukkan NIK/NPWP, password, kode keamanan dan klik “Login
  3. Silahkan menu “Lapor” pada laman dashboard dan pilih “e-Form
  4. Silahkan klik tab “Buat SPT
  5. Pilih “Ya” ketika muncul pertanyaan “ Apakah Anda Mnejalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas ?
  6. Kemudian klik “E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770
  7. Pilih “Tahun Pajak” dengan Status SPT Normal
  8. Kemudian Pilih “Media Pengiriman Token” lewat email atau nomor telepon
  9. Klik “Unduh Formulir
  10. Token kode verifikasi untuk pelaporan akan dikirm melalui email atau nomor telepon.

Proses belum selesai, ikuti langkah selanjutnya di bawah ini !

Download Viewer Untuk Membuka e-Form Melalui DJP Online

Setelah e-Form berhasil diunduh, cara membukanya adalah melalui Viewer yang dapat di unduh melalui DJP Online.

Caranya adalah sebagai berikut :

  1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NIK/NPWP, Password serta kode keamanan setelah itu klik “Login
  3. Silahkan pilih menu “Lapor” pada lama dashboard dan pilih “e-Form
  4. Silahkan klik Tab “Unduh Adobe PDF Reader
  5. Setelah itu klik “ Logo Adobe Acrobat Reader DC
  6. Kemudian pilih “Operating System, Language dan Version” yang akan digunakan
  7. Lanjut klik “Download Acrobat Reader
  8. Ikuti instruksi penginstalan.
  9. Setelah berhasil di-instal, Viewer sudah bisa digunakan untuk mengisi e-Form 1770

Prosesnya belum selesai, langkah selanjutnya ada di bawah ini !

Mengisi e-Form 1770 untuk UMKM

Mengisi form adalah tahap terakhir untuk melaporkan pajak PPh Final UMKMK.

Caranya adalah sebagai berikut :

  1. Silahkan buka e-Form 1700 dan pilih “Pencatatan” jika tidak memiliki laporan keuangan.
  2. Bagian A, silahkan isi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan serta keterangan pada kolom “Harta Akhir Tahun
  3. Bagian B, silahkan isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman serta jumlah peminjaman pada kolom “Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun
  4. Bagian C, silahkan isi nama anggota keluarga sesuai KK, NIK, hubungan serta pekerjaan pada kolom “Daftar Susunan Anggota Keluarga
  5. Setelah semua diisi, silahkan klik “Selanjutnya” yang berada di pojok kanan atas e-Form
  6. Kemudian pilih “PP23/PP55” pada Formulir 1770-III bagian A nomor 16
  7. Setelah itu klik tombol “PP23/PP55
  8. Silahkan isi NPWP, masa pajak, alamat dan peredaran bruto di daftar penghasilan sesuai dengan nilai omzet per bulan
  9. Setelah diisi dengan benar, pilih “Ya” pada pindahkan nilai ke Lampiran III dan klik “Selanjutnya
  10. Silahkan lengkapi “data identitas” seperti status kewajiban perpajakan, status PTKP serta tanggal pelaporan pada lampiran induk e-Form 1770
  11. Unggah lampiran yang diperlukan dalam format PDF
  12. Setelah semua form di isi dengan baik dan benar, silahkan “Salin token kode verifikasi” dari email atau nomor telepon dan klik “Submit
  13. Bukti Penerimaan Elektronik” akan dikirimkan melalui email yang terdaftar di DJP Online.

Proses laporan pajak PPh Final UMKM selesai !

 

Kesimpulan

PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan (PP) 55/2022 akan berlaku untuk pelaku usaha kecil dan menengah terhitung sejak tahun pengajuan.

 

BACA JUGA : Tutorial Coretax Untuk Konfirmasi Status Wajib Pajak

***

 

Itulah penjelasan tentang PPh Final UMKM : Pengertian, Tarif dan Cara Membayarnya. Semoga bermanfaat !

Referensi :

Database Peraturan JDIH BPK : Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2008

Peraturan JDIH BPK : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018

Aturan JDIH BPK : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018

Sahabat.pegadaian.co.id : UMKM : Pengertian, Karakteristik, Ciri-ciri & Cara Daftarnya

News.ddtc.co.id : Bisakah Perpanjang Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen ?

Pajakku.com : Mengenal Tarif PPh Final Untuk UMKM

Share :

Fathur Rosyid

Seorang sarjana akuntansi Universitas Satya Negara. Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang perpajakkan. Telah memiliki sertifikasi perpajakkan dasar hingga menengah.

Konsultasikan Permasalahan Pajak Anda Sekarang. GRATIS!

//
Sampaikan permasalahan pajak Anda. Tax Support kami siap melayani Anda.
👋 Halo Pak/Bu, Ada yang bisa saya bantu?