Anda tahu bahwa setiap tahun, kita harus lapor pajak penghasilan kepada pemerintah. Ini adalah suatu kewajiban menurut undang-undang pajak Indonesia. Tapi, bagaimana cara mudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 25/29?
Kita bisa gunakan beberapa saluran resmi untuk laporan SPT Tahunan. Misalnya, lewat e-Filing DJP atau aplikasi lapor pajak online. Layanan ini disediakan oleh penyedia jasa aplikasi pajak mitra resmi DJP. Dengan cara ini, melaporkan pajak setiap tahun menjadi lebih mudah. Sesuai dengan UU yang berlaku, seperti UU No. 6 Tahun 1982 dan terbaru UU No. 7 Tahun 2021.
Menurut undang-undang, sebagai wajib pajak pribadi, kita harus isi SPT dengan benar dan tanda tangani. Jadi, apakah Anda sudah paham caranya? Kita akan ulas lebih lanjut cara lapor SPT Tahunan PPh Pasal 25/29 di artikel ini.
Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah jenis pajak yang dibayar per tahun oleh wajib pajak. Wajib pajak bisa berupa orang perseorangan atau badan usaha. Pembayaran tahunan ini bertujuan untuk mengurangi tekanan finansial wajib pajak.
Wajib pajak harus bayar PPh Pasal 25 setiap tahun tanpa perantara. Mengalami keterlambatan dalam pembayaran atau pelaporan akan berdampak buruk. Mereka bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Angsuran PPh Pasal 25 dibuat untuk membantu wajib pajak. Tujuannya, agar membayar pajak lebih mudah dan terjangkau. Wajib pajak bisa membayarnya dengan pelan, sepanjang satu tahun.
Formulir SPT terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Masa. Untuk orang pribadi, ada 3 jenis formulir tahunan: 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Pembedaan formulir didasarkan pada penghasilan dan status pekerjaan.
Laporan SPT Tahunan bisa dilakukan online. Caranya, masuk ke DJP Online atau pakai aplikasi pajak dari mitra resmi DJP.
Gunakan e-Filing DJP untuk isi formulir SPT via internet. Cukup kunjungi situs DJP.
Lapor SPT Tahunan juga bisa lewat e-Filing DJP. Alternatif lainnya, pakai aplikasi lapor pajak online dari mitra resmi DJP.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun ini dihitung dengan cara berikut. Ambil jumlah pajak tahun lalu yang harus dibayar. Kemudian, kurangi dengan:
· Pajak yang sudah dipotong dari Pasal 21 dan 23. · Juga pajak yang dikenai dari Pasal 22.
· Pajak yang dibayar di luar negeri yang bisa diakui menurut Pasal 24.
# Ini semua dihitung untuk 1 tahun penuh.
Untuk bayar Masa PPh Pasal 25 Badan, gunakan kode setoran (KJS) ini: 411126-100.
Terkait dengan tarif dan batas waktu pembayaran angsuran, ada poin penting yang harus diketahui.
PPh Pasal 25
Dia ini penting untuk semua Wajib Pajak, termasuk Orang Pribadi dan Badan.
Orang Pribadi yang membayar pajak lewat angsuran, punya dua pilihan PPh Pasal 25:
Bagi Badan, tarif PPh Pasal 25 adalah PKP dikali 25% (dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).
Bentuk angsuran PPh 25 untuk bulan Februari 2014, harus sudah bayar sebelum 15 Maret 2014.
Wajib pajak yang telat bayar pph 25, akan dapat sanksi. Mereka mesti membayar bunga 2% per bulan. Hitungan bunga dimulai dari tenggat waktu bayar sampai hari pembayaran.
Contohnya adalah jika pembayaran bunga terlambat pph 25, misalnya untuk Februari 2023. Bayarnya dilakukan 16 Maret. Menurut UU KUP Pasal 9 ayat (2a), mereka akan dikenai bunga 2%.
Setiap tahun, kita sebagai wajib pajak, pribadi atau badan, harus lapor pajak SPT Tahunan. Cara melaporkannya bisa lewat e-Filing DJP Online atau aplikasi lapor pajak online. Ini tersedia dari mitra resmi DJP.
Selain itu, ada PPh Pasal 25, pajak angsuran yang membantu kita bayar sedikit demi sedikit. Tetapi, harus hati-hati, telat bayar bisa kena sanksi.
Angsuran PPh Pasal 25 itu dihitung dari pajak yang harus dibayar tahun lalu. Lalu dikurangi potongan khusus dan dibagi 12 bulan. Udah ada tarif spesial untuk orang pribadi dan badan.
Kalau kita bayarnya telat, denda bunga bakal mengikuti. Dikalkulasi dari tangga jatuh tempo sampe bayar penuh. Denda ini 2% per bulan lo.
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.