Pajak warisan dan hibah sering menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak yang mengira setiap harta warisan atau pemberian otomatis dikenakan pajak. Padahal, dalam sistem perpajakan Indonesia, perlakuan pajak warisan dan hibah memiliki ketentuan khusus.
Artikel ini akan membahas secara lengkap aturan, tarif, pengecualian, serta kewajiban pelaporan pajak warisan dan hibah agar Anda tidak salah langkah.
Warisan adalah harta peninggalan pewaris yang diterima ahli waris, baik berupa uang, tanah, bangunan, kendaraan, saham, maupun aset lainnya.
✅ Warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh)
Sesuai ketentuan perpajakan, harta warisan yang diterima ahli waris tidak dikenakan PPh.
Namun, ada kewajiban administratif yang tetap harus dipenuhi.
Walaupun tidak dikenakan PPh, warisan tetap harus:
Dilaporkan dalam SPT Tahunan
Dicantumkan sebagai harta tambahan
Dilengkapi dengan dokumen pendukung (akta waris, surat keterangan kematian)
Hibah adalah pemberian harta secara cuma-cuma dari seseorang kepada pihak lain saat pemberi masih hidup.
Contoh hibah:
Orang tua memberi rumah ke anak
Pemberian uang atau aset kepada keluarga
Hibah tanah atau bangunan
Jawabannya tergantung hubungan antara pemberi dan penerima hibah.
Hibah bukan objek PPh jika diberikan kepada:
Orang tua
Anak kandung
Suami atau istri
Keluarga sedarah dalam garis lurus
👉 Syarat penting: tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha, pekerjaan, atau penghasilan.
Hibah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) jika diterima oleh:
Teman
Rekan bisnis
Pihak lain di luar keluarga inti
Dalam hal ini:
Hibah dianggap penghasilan
Wajib dilaporkan di SPT
Dikenakan PPh sesuai tarif progresif
Jika hibah termasuk objek PPh, maka tarif yang berlaku mengikuti tarif PPh Orang Pribadi, yaitu:
5% – 35% (progresif)
Berdasarkan total penghasilan dalam satu tahun pajak
Untuk warisan dan hibah berupa tanah atau bangunan, umumnya dikenakan:
BPHTB (pajak daerah)
Tarif umumnya 5% × (Nilai Perolehan – NPOPTKP)
Besaran dan aturan detail mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat.
Login ke DJP Online
Pilih menu SPT Tahunan
Masukkan nilai warisan atau hibah sebagai:
Harta tambahan (untuk warisan)
Penghasilan (jika hibah kena pajak)
Simpan dan laporkan SPT
Jika tidak dilaporkan, risiko yang bisa terjadi:
Dianggap harta tidak wajar
Berpotensi terkena sanksi administrasi
Bisa menjadi objek pemeriksaan pajak
✅ Warisan tidak dikenakan PPh, tetapi wajib dilaporkan
⚠️ Hibah bisa kena pajak, tergantung hubungan pemberi dan penerima
🏠 Warisan dan hibah tanah/bangunan umumnya terkena BPHTB
📄 Pelaporan yang benar akan menghindarkan dari masalah pajak di kemudian hari
Pengurusan pajak warisan dan hibah sering membutuhkan ketelitian dokumen dan pemahaman aturan.
👉 BantuPajak.com siap membantu Anda
Mulai dari konsultasi, perhitungan pajak, hingga pelaporan SPT secara aman dan sesuai aturan.
Hubungi tim BantuPajak.com sekarang dan kelola pajak Anda tanpa berbelit-belit.
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
Artikel ini akan membahas langkah-langkah lengkap, syarat, dan tips penting cara cetak ulang NPWP yang…
This website uses cookies.