Konsultan Pajak

E-Bupot PPh 23 : Pengertian dan Cara Pembuatan

e-bupot-pph-23-dan-panduan-membuatnya

E-Bupot PPh 23 : Pengertian dan Tutorial Perhitungan

e-Bupot PPh 23 merupakan aplikasi yang dapat membuat bukti potongan dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dalam bentuk dokumen elektronik. Aplikasi ini penting untuk membuat bukti potongan bagi setiap Wajib Pajak yang melakukan transaksi yang berkaitan dengan PPh pasal 23/26.

PPh 23 merupakan salah satu pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh Wajib Pajak atas Subjek Pajak Tertentu. PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dipungut jika transaksi dilakukan dengan pihak luar negeri.

Membuat bukti potongan zaman dulu harus dibuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Berkat kemajuan teknologi, kini dapat dilakukan secara online melalui e-Bupot.

Untuk membuat bukti potongan melalui aplikasi e-Bupot dengan baik dan benar, simak panduannya di bawah ini !

 

BACA JUGA : PPh 21 Tahun 2024 dan Panduan Menghitungnya

 

Definisi PPh 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan setiap pajak penghasilan yang dipungut atas subjek pajak untuk Wajib Pajak dalam negeri.

Subjek pajak yang di maksud meliputi bunga, sewa, royalti, hadiah, atau penghasilan lainnya (selain yang telah dipotong PPh 21).

Jika transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan pihak luar negeri. Maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26).

Masa Berlaku PPh 23

Peraturan pajak ini berlaku ketika terjadi proses transaksi antara pihak yang memberikan dan pihak yang menerima penghasilan.

Pada kasus ini, pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23 ke kantor pajak. Sedangkan pihak penerima penghasilan yang dimaksud adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan badan usaha.

Pengecualian PPh 23 berlaku ketika terdapat beberapa faktor berikut:

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  2. Sewa yang terutang sehubung dengan sewa guna usaha dan hak opsi
  3. Dividen dari perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD yang didirikan dan bertempat tinggal di Indonesia
  4. SHU Koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
  5. Penghasilan yang dibayarkan kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman/pembiayaan

Pembayaran PPh 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015.

Pembayaran pajak dapat dilakukan oleh pihak pemotong melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Pada PPh 23 peran bukti potong sangatlah penting, baik bagi pemotong maupun subjek pajak yang dipotong pajak penghasilannya.

Bukti potong digunakan untuk:

  1. Modal (dividen, bunga, royalti, dan lainya)
  2. Penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Mengapa Bukti Potong itu Penting?

Bukti potong sebagai tanda bahwa pemotong sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan, telah memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.

Sementara itu, bukti potong dikategorikan sangat penting bagi subjek wajib pajak yang dipotong pajak penghasilannya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pajak.

Keberadaan bukti potong ini penting sebagai formulir bukti pemotongan yang sah yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan / Masa Pajak Penghasilan (PPh).

 

BACA JUGA : PPh Final UMKM : Pengertian, Tarif dan Cara Membayarnya

 

Definisi e-Bupot PPh 23

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Aplikasi e-Bupot merupakan aplikasi yang bertujuan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dalam bentuk dokumen elektronik.

Sebelumnya, proses administrasi dilakukan secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan hadirnya E-Bupot, pembuatan bukti potongan dapat dilakukan melalui ponsel pintar atau perangkat yang lain tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.

Cara Pembuatan Bukti Potong Pada Aplikasi e-Bupot

Cara pembuatan bukti potong telah diatur dalam Perdirjen Nomor PER-07/PJ/2017  yang mengatur tentang tata cara penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 23.

Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa pembuatan bukti potong harus sesuai ketentuan.

Berikut ini adalah kriteria pembuatan bukti potong yang benar sesuai aturan :

Ketentuan Penomoran Bukti Potong

Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, 2 digit pertama berisi kode bukti pemotongan dan 8 digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan.

Nomor Urut Bukti Pemotongan

Untuk membuat nomor urut bukti pemotongan haruslah memenuhi kualifikasi berikut ini :

  • Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 hingga 99999999 dalam 1 tahun kalender
  • Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
  • Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem
  • Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
  • Nomor tidak tersentralisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)

Ketentuan Penerbitan Bukti Potong

Untuk menerbitkan bukti potong , haruslah mengikut aturan sebagai berikut :

  • Mencantumkan NPWP atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) jika tak memiliki NPWP
  • Mencantumkan Surat Keterangan Domisili dengan keterangan jelas pada tanggal pengesahannya
  • Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas
  • Mencantumkan tanda tangan elektronik yang terdapat di Digital Certificate (DC) saat sudah resmi menggunakan e-Bupot
  • Satu Bukti Pemotongan berlaku untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak, dan satu Masa Pajak

Ketentuan Jenis Bukti Potong

Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, selanjutnya disebut Bukti Pemotongan, adalah form SPT PPh 23 dan/atau PPh26 atau dokumen lain yang  digunakan sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan tersebut yang dilakukan.

Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

Bukti Pemotongan Pembatalan merupakan bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.

Aturan Pembayaran dan Bukti Potong PPh 23

Aturan pembayaran PPh 23 yang telah dipungut harus dilakukan oleh pemotong dengan cara sebagai berikut :

  1. Membuat ID Billing, untuk membuat ID Billing bisa dilakukan di e-Billing Klikpajak
  2. Membayar PPh 23/26 yang dipungut melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro
  3. Bukti potong PPh 23 harus dibuat rangkap
  4. Bukti potong/rangkap ke-1 diberikan ke pihak yang dikenakan pajak
  5. Bukti potong/rangkap ke-2 untuk pemotong yang digunakan pada saat membayar dan menyetorkan PPh 23 yang dipungut

 

BACA JUGA : Tutorial Penggunaan Coretax : Status Konfirmasi Wajib Pajak

 

Cara Membuat e-Bupot Melalui e-Bupot Unifikasi DJP

Terdapat cara untuk mempermudah dalam membuat bukti potong PPh 23. Sebagai alat bantu, Fitur e-Bupot dapat ditemukan di laman DJP atau beberapa mitra DJP.

Berikut langkah-langkah membuat e-Bupot PPh 23 melalui e-Bupot Unifikasi DJP:

  1. Login DJP Online
  2. Klik menu “Lapor
  3. Klik “Pra Pelaporan” (pastikan sudah terdapat fitur e-bupot Unifikasi)
  4. Jika fitur e-Bupot Unifikasi belum ada, aktivasi fitur layanan pada menu profil.
  5. Setelah melakukan perubahan layanan fitur akan mengarahkan untuk login kembali
  6. Klik menu “Pengaturan
  7. Isikan NPWP, nama, dan keterangan lain dari penandatangan bukti potong
  8. Klik “Simpan

Proses belum selesai, ikuti langkah selanjutnya di bawah ini :

  1. Silahkan Pindah ke menu “Pajak Penghasilan
  2. Klik submenu “PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23
  3. Pada menu “Perekaman Data Bukti Pemotongan PPh Unifikasi“, silahkan isi tahun, masa pajak, identifikasi, NPWP/NIK
  4. Masukkan “Kode Objek Pajak, Fasilitas PPh, dan Jumlah Penghasilan Bruto
  5. Klik “Tambah” pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan
  6. Masukkan “Nama Dokumen, Nomor Dokumen, dan Tanggal
  7. Klik “Tambahkan

Setelah proses di atas selesai, silahkan masuk ke bagian “Pajak Penghasilan yang Dipotong“.

Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Isi “Kode Objek Pajak dan Jumlah Penghasilan Bruto
  2. Isi “Identitas Pemotong Pajak
  3. Klik tombol “Simpan

Kesimpulan

Aplikasi e-Bupot PPh 23 dapat membuat bukti potongan dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dalam bentuk dokumen elektronik.

Untuk membuat e-Bupot dapat menggunakan acuan peraturan Perdirjen Nomor PER-07/PJ/2017 dengan ketentuan yang telah di atur.

Pembuatan e-Bupot juga dapat dilakukan melalui DJP lewat e-Bupot Unifikasi

 

***

 

Itulah Penjelasan tentang e-Bupot Pph 23 : pengertian dan cara pembuatan. Semoga bermanfaat !

 

Referensi:

Peraturan JDIH BPK : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2014

Peraturan JDIH Kemenkeu : Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015

Mekari Klikpajak : Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2017

Pina.id : Wajib Pajak Pahami Dulu Pengertian dan Tarif PPh 23 

online-pajak.com : PPh Pajak Penghasilan Pasal 23

news.ddtc.co.id : Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 Melalui e-Bupot Unifikasi 

 

Share :

Fathur Rosyid

Seorang sarjana akuntansi Universitas Satya Negara. Berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam bidang perpajakkan. Telah memiliki sertifikasi perpajakkan dasar hingga menengah.

Konsultasikan Permasalahan Pajak Anda Sekarang. GRATIS!

//
Sampaikan permasalahan pajak Anda. Tax Support kami siap melayani Anda.
👋 Halo Pak/Bu, Ada yang bisa saya bantu?