Perbedaan PPN dan PPh – Pengertian, Fungsi, Objek Pajak, dan Contohnya
Dalam sistem perpajakan Indonesia, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) adalah dua jenis pajak yang paling sering ditemui oleh pelaku usaha maupun individu. Namun, banyak yang masih bingung membedakan keduanya, terutama dari sisi fungsi, objek, dan cara perhitungannya.
Agar tidak salah memahami, berikut panduan lengkap perbedaan PPN dan PPh yang mudah dijelaskan.
Apa Itu PPN?
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam daerah Indonesia.
PPN bersifat tidak langsung, artinya pajak dipungut oleh pihak lain (PKP) dan dibayarkan oleh konsumen akhir.
Ciri-ciri PPN:
-
Dipungut dari konsumsi barang dan jasa.
-
Tarif umum 12%.
-
Dipungut oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
-
Beban akhirnya ditanggung konsumen.
-
Menggunakan mekanisme kredit pajak (pajak masukan dan pajak keluaran).
Contoh Penerapan PPN:
Seseorang membeli laptop seharga Rp10.000.000.
PPN = 12% × Rp10.000.000 = Rp1.200.000
Harga total yang dibayar pembeli = Rp11.200.000
Apa Itu PPh?
PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik diterima oleh individu maupun badan usaha.
Jenis penghasilan yang dikenai PPh:
-
Gaji
-
Honor
-
Dividen
-
Royalti
-
Sewa
-
Laba usaha
-
Hadiah
-
Penghasilan lainnya
Ciri-ciri PPh:
-
Dipungut dari penghasilan atau keuntungan.
-
Tarif bervariasi (progressive atau final) tergantung jenis PPh.
-
Dibebankan kepada orang pribadi atau badan.
-
Sifatnya bisa dipotong, dipungut, disetor sendiri, atau final.
Contoh Penerapan PPh:
Karyawan dengan gaji Rp8.000.000/bulan wajib dipotong PPh 21 sesuai PTKP dan ketentuan PPh 21.
Perbedaan PPN dan PPh
| Aspek | PPN | PPh |
|---|---|---|
| Jenis Pajak | Pajak konsumsi | Pajak penghasilan |
| Objek Pajak | Barang & jasa | Penghasilan |
| Pihak yang Menanggung | Konsumen | Orang pribadi / Badan |
| Pemungut | PKP (perusahaan) | Pemberi kerja, perusahaan, atau wajib pajak sendiri |
| Tarif | Umumnya 12% | Variatif (progressive, final, tarif khusus) |
| Sifat Pajak | Tidak langsung | Langsung |
| Contoh | Pembelian barang elektronik | Gaji karyawan, laba usaha, dividen |
Contoh Kasus Perbedaan PPN dan PPh
Kasus Pembelian Barang
PT A membeli bahan baku sebesar Rp50.000.000.
✔ PPN = 12% × Rp50.000.000 = Rp6.000.000
PPN ini dikreditkan, bukan menjadi beban final perusahaan.
Tidak ada PPh di transaksi ini.
Kasus Pembayaran Gaji Karyawan
PT A membayar gaji karyawan Rp10.000.000.
✔ Ada PPh 21, dipotong dari gaji karyawan.
❌ Tidak ada PPN.
PPN Tidak Mempengaruhi Laba, PPh Mempengaruhi Laba
PPN sifatnya tidak menjadi biaya karena dapat dikreditkan oleh PKP.
Sementara PPh (selain final) dapat menjadi biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak.
Kesimpulan
Perbedaan utama PPN dan PPh adalah dari objek pajaknya:
-
PPN = atas konsumsi barang/jasa
-
PPh = atas penghasilan
Keduanya memiliki mekanisme pengenaan dan tarif yang berbeda. Memahami perbedaan ini sangat penting agar bisnis tetap patuh pajak dan terhindar dari denda. Siap Mengamankan Kepatuhan Pajak Bisnis Anda? Mulai Konsultasi!