PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Pajak ini wajib dibayarkan setiap tahun dan menjadi salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan.
Mungkin anda juga tertarik : E-Bupot PPh 23 : Pengertian dan Cara Pembuatan
Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari apa itu PPh Badan, objek pajaknya, tarif terbaru, hingga cara menghitungnya dengan contoh sederhana.
Apa Itu PPh Badan?
PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dan organisasi lainnya. Pajak ini dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan pada suatu tahun pajak.
Badan usaha wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan setiap tanggal 30 April dan membayar kekurangan pajaknya jika masih ada.
Objek PPh Badan
Objek PPh Badan adalah seluruh penghasilan yang diterima perusahaan, baik dari Indonesia maupun luar negeri, antara lain:
-
Penjualan barang atau jasa
-
Pendapatan operasional
-
Laba usaha
-
Pendapatan bunga, royalti, atau dividen
-
Keuntungan selisih kurs
-
Keuntungan penjualan aset atau harta perusahaan
Semua penghasilan tersebut akan dihitung untuk menentukan laba kena pajak.
Tarif PPh Badan Terbaru
Tarif di Indonesia mengikuti ketentuan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan):
1. Tarif Umum
-
22% dari laba kena pajak (berlaku hingga saat ini).
2. Tarif untuk Perseroan Terbuka (Tbk)
-
Mendapat diskon 3% menjadi 19% jika memenuhi syarat:
-
40% saham diperdagangkan di bursa,
-
Memenuhi ketentuan tertentu dari OJK dan DJP.
-
3. Fasilitas UMKM Badan
UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar berhak menggunakan PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018 dengan syarat tertentu (maksimal 3 tahun untuk badan).
Cara Menghitung
Perhitungannya mengikuti rumus:
Rumus Dasar
Laba Kena Pajak = Penghasilan – Biaya yang boleh dikurangkan
PPh Badan = Tarif × Laba Kena Pajak
Contoh Perhitungan
Sebuah perusahaan memiliki data berikut:
-
Total penghasilan: Rp5.000.000.000
-
Total biaya operasional: Rp3.200.000.000
1. Hitung Laba Kena Pajak
Rp5.000.000.000 – Rp3.200.000.000
= Rp1.800.000.000
2. Hitung
Tarif 22% × Rp1.800.000.000
= Rp396.000.000
Maka perusahaan harus membayar PPh Badan sebesar Rp396.000.000 untuk tahun pajak tersebut.
Apa Saja Biaya yang Bisa Dikurangkan?
Beberapa biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang pajak:
-
Gaji karyawan
-
Biaya listrik, air, internet
-
Biaya pemasaran
-
Biaya sewa gedung atau kantor
-
Penyusutan aset
-
Bahan baku dan biaya produksi
-
Biaya perjalanan dinas
-
Pajak daerah (contoh: PBB)
Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan
Beberapa biaya berikut tidak boleh menjadi pengurang:
-
Pembagian dividen
-
Sanksi administrasi perpajakan
-
Pengeluaran pribadi
-
Sumbangan atau donasi yang tidak diatur dalam ketentuan
-
Biaya yang tidak terkait kegiatan usaha
Sanksi Jika Tidak Membayar PPh Badan
Jika perusahaan tidak melaporkan atau membayar PPh Badan, akan dikenakan:
-
Sanksi bunga 2% per bulan
-
Denda keterlambatan SPT
-
Pemeriksaan pajak
-
Potensi sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan
Kepatuhan pajak sangat penting untuk menjaga perusahaan tetap aman secara hukum.
Kesimpulan
PPh Badan adalah pajak wajib yang harus dibayar oleh semua perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Dengan memahami objek, tarif, dan cara perhitungannya, perusahaan dapat mengelola laporan pajak dengan lebih efektif dan meminimalkan kesalahan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan perhitungan atau pelaporannya menggunakan jasa konsultan pajak profesional adalah pilihan terbaik untuk menghindari kesalahan dan risiko pemeriksaan. Hubungi Konsultan Pajak Kami