Banyak karyawan yang menerima gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) masih belum memahami cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21). Situasi ini membuat banyak pekerja bertanya-tanya: “Apakah gaji UMR kena pajak?”, “Kenapa slip gaji saya dipotong?”, dan “Bagaimana cara menghitung PPh 21 yang benar?”.
Agar tidak salah memahami, Anda perlu mengetahui cara kerja PPh 21 serta bagaimana ketentuan pajak diberlakukan pada karyawan dengan gaji UMR. Artikel ini membahas semuanya secara runtut, jelas, dan mudah dipahami menggunakan sudut pandang konsultan pajak yang berpengalaman.
PPh Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan. Pajak ini biasanya dipotong langsung oleh perusahaan dari gaji bulanan karyawan. Karena pemotongan terjadi setiap bulan, karyawan perlu memahami apakah potongan tersebut sudah sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, memahami PPh 21 penting karena:
Sebelum masuk ke perhitungan, Anda perlu memahami PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Angka PTKP menentukan apakah seorang karyawan terkena pajak penghasilan atau tidak.
Berikut PTKP terbaru:
Semakin tinggi PTKP, semakin besar peluang karyawan UMR terbebas dari PPh 21.
Jawabannya bergantung pada besar gaji di daerah Anda serta status PTKP. Banyak wilayah memiliki UMR yang masih di bawah batas PTKP bulanan. Akibatnya, sebagian besar karyawan dengan gaji UMR tidak dikenakan PPh 21.
Namun, beberapa daerah memiliki UMR tinggi sehingga penghasilan bersih tahunannya dapat melebihi PTKP. Dalam kondisi tersebut, karyawan akan dikenakan pajak meskipun jumlahnya relatif kecil.
Mari mulai dengan contoh sederhana agar Anda lebih memahami alurnya. Misalkan Anda bekerja sebagai karyawan tetap dengan gaji UMR:
UMR = Rp 4.000.000 per bulan
Status = TK/0 (belum menikah)
Penghasilan bruto mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika tidak ada tunjangan tambahan, maka besar bruto sama dengan gaji per bulan:
Gaji Bruto = Rp 4.000.000
Biaya jabatan adalah pengurang pajak yang diberikan kepada karyawan.
Rumusnya:
5% × Gaji Bruto (maksimal Rp 500.000)
Perhitungan:
5% × 4.000.000 = 200.000
Penghasilan Neto = 4.000.000 – 200.000 = 3.800.000
3.800.000 × 12 = 45.600.000
Untuk TK/0:
PTKP = 54.000.000
Karena:
45.600.000 < 54.000.000 → Tidak kena PPh 21
Kesimpulannya:
Karyawan dengan UMR Rp 4.000.000 tidak terkena potongan pajak.
Beberapa daerah memiliki UMR di atas 5 juta. UMR sebesar itu dapat melewati batas PTKP dan membuat karyawan wajib membayar pajak.
Contoh:
UMR Jakarta = Rp 5.067.381
Gaji Bruto = 5.067.381
5% × 5.067.381 = 253.369
5.067.381 – 253.369 = 4.814.012
4.814.012 × 12 = 57.768.144
Untuk status TK/0:
57.768.144 > 54.000.000 → Kena PPh 21
PKP = 57.768.144 – 54.000.000 = 3.768.144
Dibulatkan → 3.768.000
Karena masih di lapisan pertama:
5% × 3.768.000 = 188.400 per tahun
PPh 21 bulanan:
188.400 ÷ 12 = 15.700
Artinya, potongan PPh 21 sekitar Rp 15.700 per bulan.
Status pernikahan sangat memengaruhi PTKP. Semakin tinggi PTKP, semakin besar kemungkinan Anda bebas pajak.
Contoh status K/1:
PTKP = 63.000.000
Penghasilan Setahun = 57.768.144
Karena:
57.768.144 < 63.000.000 → Tidak kena PPh 21
| UMR Bulanan | TK/0 | K/0 | K/1 | K/3 |
|---|---|---|---|---|
| 3.500.000 | Bebas | Bebas | Bebas | Bebas |
| 4.000.000 | Bebas | Bebas | Bebas | Bebas |
| 4.500.000 | Bebas | Bebas | Bebas | Bebas |
| 5.000.000 | Kena kecil | Bebas | Bebas | Bebas |
| 5.300.000 | Kena kecil | Kena kecil | Bebas | Bebas |
| 5.700.000 | Kena pajak | Kena kecil | Kena kecil | Bebas |
Ada beberapa kemungkinan:
Perhitungan PPh 21 bagi karyawan UMR tidak rumit jika Anda memahami langkah-langkahnya. Sebagian besar karyawan UMR tidak terkena pajak, namun hal ini bergantung pada besaran UMR daerah dan status PTKP masing-masing.
Jika Anda merasa potongan pajak Anda tidak sesuai, segera diskusikan dengan HRD atau mintalah bantuan konsultan pajak profesional agar perhitungannya lebih akurat.
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.