the website of Tax-on-Web, where Belgians can fill in their yearly tax declaration online, Friday 26 April 2024. BELGA PHOTO ERIC LALMAND (Photo by ERIC LALMAND / BELGA MAG / Belga via AFP) (Photo by ERIC LALMAND/BELGA MAG/AFP via Getty Images)
e-Bupot PPh 23 merupakan aplikasi yang dapat membuat bukti potongan dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dalam bentuk dokumen elektronik. Aplikasi ini penting untuk membuat bukti potongan bagi setiap Wajib Pajak yang melakukan transaksi yang berkaitan dengan PPh pasal 23/26.
PPh 23 merupakan salah satu pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh Wajib Pajak atas Subjek Pajak Tertentu. PPh 26 adalah pajak penghasilan yang dipungut jika transaksi dilakukan dengan pihak luar negeri.
Membuat bukti potongan zaman dulu harus dibuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Berkat kemajuan teknologi, kini dapat dilakukan secara online melalui e-Bupot.
Untuk membuat bukti potongan melalui aplikasi e-Bupot dengan baik dan benar, simak panduannya di bawah ini !
BACA JUGA : PPh 21 Tahun 2024 dan Panduan Menghitungnya
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan setiap pajak penghasilan yang dipungut atas subjek pajak untuk Wajib Pajak dalam negeri.
Subjek pajak yang di maksud meliputi bunga, sewa, royalti, hadiah, atau penghasilan lainnya (selain yang telah dipotong PPh 21).
Jika transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dilakukan dengan pihak luar negeri. Maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26).
Peraturan pajak ini berlaku ketika terjadi proses transaksi antara pihak yang memberikan dan pihak yang menerima penghasilan.
Pada kasus ini, pihak pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23 ke kantor pajak. Sedangkan pihak penerima penghasilan yang dimaksud adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan badan usaha.
Pengecualian PPh 23 berlaku ketika terdapat beberapa faktor berikut:
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015.
Pembayaran pajak dapat dilakukan oleh pihak pemotong melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Pada PPh 23 peran bukti potong sangatlah penting, baik bagi pemotong maupun subjek pajak yang dipotong pajak penghasilannya.
Bukti potong digunakan untuk:
Bukti potong sebagai tanda bahwa pemotong sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan, telah memungut dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
Sementara itu, bukti potong dikategorikan sangat penting bagi subjek wajib pajak yang dipotong pajak penghasilannya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pajak.
Keberadaan bukti potong ini penting sebagai formulir bukti pemotongan yang sah yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan / Masa Pajak Penghasilan (PPh).
BACA JUGA : PPh Final UMKM : Pengertian, Tarif dan Cara Membayarnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2014 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Aplikasi e-Bupot merupakan aplikasi yang bertujuan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dalam bentuk dokumen elektronik.
Sebelumnya, proses administrasi dilakukan secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dengan hadirnya E-Bupot, pembuatan bukti potongan dapat dilakukan melalui ponsel pintar atau perangkat yang lain tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Cara pembuatan bukti potong telah diatur dalam Perdirjen Nomor PER-07/PJ/2017 yang mengatur tentang tata cara penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 23.
Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa pembuatan bukti potong harus sesuai ketentuan.
Berikut ini adalah kriteria pembuatan bukti potong yang benar sesuai aturan :
Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, 2 digit pertama berisi kode bukti pemotongan dan 8 digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan.
Untuk membuat nomor urut bukti pemotongan haruslah memenuhi kualifikasi berikut ini :
Untuk menerbitkan bukti potong , haruslah mengikut aturan sebagai berikut :
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, selanjutnya disebut Bukti Pemotongan, adalah form SPT PPh 23 dan/atau PPh26 atau dokumen lain yang digunakan sebagai bukti pemotongan dan pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan tersebut yang dilakukan.
Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
Bukti Pemotongan Pembatalan merupakan bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.
Aturan pembayaran PPh 23 yang telah dipungut harus dilakukan oleh pemotong dengan cara sebagai berikut :
BACA JUGA : Tutorial Penggunaan Coretax : Status Konfirmasi Wajib Pajak
Terdapat cara untuk mempermudah dalam membuat bukti potong PPh 23. Sebagai alat bantu, Fitur e-Bupot dapat ditemukan di laman DJP atau beberapa mitra DJP.
Berikut langkah-langkah membuat e-Bupot PPh 23 melalui e-Bupot Unifikasi DJP:
Proses belum selesai, ikuti langkah selanjutnya di bawah ini :
Setelah proses di atas selesai, silahkan masuk ke bagian “Pajak Penghasilan yang Dipotong“.
Kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini :
Aplikasi e-Bupot PPh 23 dapat membuat bukti potongan dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dalam bentuk dokumen elektronik.
Untuk membuat e-Bupot dapat menggunakan acuan peraturan Perdirjen Nomor PER-07/PJ/2017 dengan ketentuan yang telah di atur.
Pembuatan e-Bupot juga dapat dilakukan melalui DJP lewat e-Bupot Unifikasi
***
Itulah Penjelasan tentang e-Bupot Pph 23 : pengertian dan cara pembuatan. Semoga bermanfaat !
Peraturan JDIH BPK : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.03/2014
Peraturan JDIH Kemenkeu : Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.03/2015
Mekari Klikpajak : Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2017
Pina.id : Wajib Pajak Pahami Dulu Pengertian dan Tarif PPh 23
online-pajak.com : PPh Pajak Penghasilan Pasal 23
news.ddtc.co.id : Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 Melalui e-Bupot Unifikasi
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.