Artikel ini akan membahas langkah demi langkah cara isi SPT 1770 S untuk pegawai dengan usaha sampingan secara jelas dan praktis.
Pegawai yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas di luar gaji utama wajib melaporkan pajaknya dengan Formulir SPT 1770 S. Banyak wajib pajak masih bingung bagaimana cara mengisi SPT 1770 S dengan benar, terutama jika memiliki penghasilan ganda.
SPT Tahunan Formulir 1770 S digunakan oleh:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
Atau memiliki usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran bruto ≤ Rp4,8 miliar per tahun
Jika Anda:
Karyawan tetap
Punya usaha online, freelance, toko kecil, jasa, atau UMKM
➡️ Maka wajib menggunakan SPT 1770 S
Baca juga artikel terkait : Perbedaan Formulir SPT 1770 , 1770 s dan 1770ss
Beberapa contoh usaha sampingan pegawai:
Jualan online (Shopee, Tokopedia, Instagram)
Freelancer (desain, penulis, programmer)
Content creator, YouTuber, influencer
Usaha kos-kosan
Jasa konsultan atau jasa profesional lainnya
Sebelum mengisi SPT 1770 S, siapkan:
Bukti Potong 1721-A1 / 1721-A2 dari kantor
Rekap penghasilan usaha sampingan
Bukti pembayaran PPh Final (jika UMKM 0,5%)
Data harta dan utang
NPWP dan EFIN aktif
Akses djponline.pajak.go.id
Login menggunakan NPWP dan password
Pilih menu Lapor → e-Filing
Pilih SPT Tahunan Orang Pribadi
Tahun pajak yang dilaporkan
Status pembetulan: SPT Normal
Pilih Formulir 1770 S
Masukkan data dari Bukti Potong 1721-A1
Penghasilan bruto
PPh 21 yang telah dipotong
Penghasilan neto otomatis terhitung
Masuk bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Masukkan:
Omzet usaha
PPh Final 0,5% yang telah dibayar
Tidak digabung dengan penghasilan gaji
Masuk bagian Penghasilan Neto Dalam Negeri
Hitung laba bersih usaha
Gabungkan dengan penghasilan gaji
Pajak dihitung progresif
Contoh harta:
Tabungan
Kendaraan
Properti
Peralatan usaha
Contoh utang:
KPR
Pinjaman usaha
Cicilan kendaraan
Status perkawinan
Jumlah tanggungan
PTKP otomatis menyesuaikan
Jika Kurang Bayar → buat kode billing dan bayar
Jika Nihil → lanjutkan
Jika Lebih Bayar → bisa dikompensasikan
Klik Submit
Masukkan kode verifikasi
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
❌ Tidak melaporkan usaha sampingan
❌ Salah memilih formulir (1770 SS)
❌ Tidak melaporkan harta
❌ Tidak membayar PPh Final UMKM
❌ Telat lapor SPT Tahunan
📅 Paling lambat 31 Maret setiap tahun
Terlambat lapor dikenakan denda Rp100.000.
Menggabungkan gaji dan usaha sampingan sering memicu kesalahan pajak. Untuk menghindari sanksi dan pemeriksaan, sebaiknya didampingi konsultan pajak profesional.
👉 Konsultasi Laporan Pajak Aman dan Tepat
👉 Pendampingan pemerikasaan pajak
👉 Minim risiko, sesuai aturan DJP
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.