SPT Tahunan

Cara Isi SPT 1770 S untuk Pegawai dengan Usaha Sampingan

Artikel ini akan membahas langkah demi langkah cara isi SPT 1770 S untuk pegawai dengan usaha sampingan secara jelas dan praktis.

Pegawai yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas di luar gaji utama wajib melaporkan pajaknya dengan Formulir SPT 1770 S. Banyak wajib pajak masih bingung bagaimana cara mengisi SPT 1770 S dengan benar, terutama jika memiliki penghasilan ganda.


Apa Itu SPT 1770 S?

SPT Tahunan Formulir 1770 S digunakan oleh:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja

  • Atau memiliki usaha/pekerjaan bebas dengan peredaran bruto ≤ Rp4,8 miliar per tahun

Jika Anda:

  • Karyawan tetap

  • Punya usaha online, freelance, toko kecil, jasa, atau UMKM

➡️ Maka wajib menggunakan SPT 1770 S

Baca juga artikel terkait : Perbedaan Formulir SPT 1770 , 1770 s dan 1770ss 


Contoh Usaha Sampingan yang Harus Dilaporkan

Beberapa contoh usaha sampingan pegawai:

  • Jualan online (Shopee, Tokopedia, Instagram)

  • Freelancer (desain, penulis, programmer)

  • Content creator, YouTuber, influencer

  • Usaha kos-kosan

  • Jasa konsultan atau jasa profesional lainnya


Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengisi SPT 1770 S, siapkan:

  1. Bukti Potong 1721-A1 / 1721-A2 dari kantor

  2. Rekap penghasilan usaha sampingan

  3. Bukti pembayaran PPh Final (jika UMKM 0,5%)

  4. Data harta dan utang

  5. NPWP dan EFIN aktif


Cara Isi SPT 1770 S untuk Pegawai dengan Usaha Sampingan

1. Login DJP Online


2. Pilih Jenis SPT

  • Pilih SPT Tahunan Orang Pribadi

  • Tahun pajak yang dilaporkan

  • Status pembetulan: SPT Normal

  • Pilih Formulir 1770 S


3. Isi Data Penghasilan dari Pekerjaan (Gaji)

  • Masukkan data dari Bukti Potong 1721-A1

  • Penghasilan bruto

  • PPh 21 yang telah dipotong

  • Penghasilan neto otomatis terhitung


4. Isi Penghasilan dari Usaha Sampingan

🔹 Jika Usaha UMKM PPh Final 0,5%

  • Masuk bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

  • Masukkan:

    • Omzet usaha

    • PPh Final 0,5% yang telah dibayar

  • Tidak digabung dengan penghasilan gaji

🔹 Jika Usaha Non Final

  • Masuk bagian Penghasilan Neto Dalam Negeri

  • Hitung laba bersih usaha

  • Gabungkan dengan penghasilan gaji

  • Pajak dihitung progresif


5. Isi Daftar Harta dan Utang

Contoh harta:

  • Tabungan

  • Kendaraan

  • Properti

  • Peralatan usaha

Contoh utang:

  • KPR

  • Pinjaman usaha

  • Cicilan kendaraan


6. Isi Data Keluarga & PTKP

  • Status perkawinan

  • Jumlah tanggungan

  • PTKP otomatis menyesuaikan


7. Cek Status Pajak Kurang Bayar / Lebih Bayar

  • Jika Kurang Bayar → buat kode billing dan bayar

  • Jika Nihil → lanjutkan

  • Jika Lebih Bayar → bisa dikompensasikan


8. Kirim SPT

  • Klik Submit

  • Masukkan kode verifikasi

  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)


Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

❌ Tidak melaporkan usaha sampingan
❌ Salah memilih formulir (1770 SS)
❌ Tidak melaporkan harta
❌ Tidak membayar PPh Final UMKM
❌ Telat lapor SPT Tahunan


Batas Waktu Lapor SPT 1770 S

📅 Paling lambat 31 Maret setiap tahun

Terlambat lapor dikenakan denda Rp100.000.


Perlu Bantuan Isi SPT 1770 S?

Menggabungkan gaji dan usaha sampingan sering memicu kesalahan pajak. Untuk menghindari sanksi dan pemeriksaan, sebaiknya didampingi konsultan pajak profesional.

👉 Konsultasi Laporan Pajak Aman dan Tepat
👉 Pendampingan pemerikasaan pajak 
👉 Minim risiko, sesuai aturan DJP

🌐 www.bantupajak.com

👉 Mulai Konsultasi

Nurcholis MP

Recent Posts

PPN atas Properti Rumah, Apartemen, dan Tanah

PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…

7 bulan ago

Pajak Rumah Kedua Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…

7 bulan ago

Pajak Mewah (PPnBM): Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah

Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…

7 bulan ago

Pajak Warisan dan Hibah – Aturan dan Tarifnya

Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…

7 bulan ago

Pajak UMKM vs Pajak Karyawan | Mana Lebih Untung?

Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…

7 bulan ago

NPWP Badan vs NPWP Pribadi Apa Bedanya?

Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…

7 bulan ago

This website uses cookies.