Artikel ini akan membahas cara isi SPT 1770 SS untuk karyawan bergaji tunggal secara lengkap, mulai dari syarat, dokumen yang dibutuhkan, hingga langkah pelaporan agar tidak terjadi kesalahan.
Bagi karyawan dengan satu sumber penghasilan, pelaporan pajak tahunan menjadi lebih sederhana karena dapat menggunakan Formulir SPT 1770 SS. Meski terlihat mudah, masih banyak wajib pajak yang bingung saat mengisi data di DJP Online.
SPT 1770 SS adalah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang digunakan oleh:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Berstatus karyawan
Memiliki satu pemberi kerja
Penghasilan bruto ≤ Rp60 juta per tahun
Formulir ini dirancang lebih ringkas dibandingkan SPT 1770 S dan 1770.
Anda dapat menggunakan SPT 1770 SS jika memenuhi kriteria berikut:
Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi NPWP
Bekerja sebagai karyawan tetap
Hanya memiliki 1 sumber penghasilan
Penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 juta
Tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas
Jika penghasilan melebihi batas tersebut, wajib menggunakan formulir lain.
Sebelum mengisi SPT 1770 SS, siapkan dokumen berikut:
Bukti Potong PPh 21 (Form 1721-A1 atau 1721-A2)
NPWP / NIK
Data harta (jika ada)
Data utang (jika ada)
Dokumen ini biasanya diberikan oleh HRD perusahaan.
Berikut langkah-langkah pengisian SPT 1770 SS secara online:
Masukkan NPWP/NIK, password, dan kode keamanan
Klik Lapor
Pilih e-Filing
Klik Buat SPT
Jawab pertanyaan sistem sebagai berikut:
Apakah Anda menjalankan usaha? → Tidak
Apakah Anda bekerja sebagai karyawan? → Ya
Apakah penghasilan ≤ Rp60 juta? → Ya
Sistem akan otomatis mengarahkan ke Formulir 1770 SS.
Masukkan data dari bukti potong:
Penghasilan bruto setahun
PPh 21 yang telah dipotong perusahaan
Pastikan data sesuai dengan Form 1721-A1/A2.
Contoh harta:
Tabungan
Kendaraan
Perhiasan
Jika tidak ada, pilih tidak memiliki.
Centang pernyataan kebenaran data
Klik Kirim SPT
Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/SMS
Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Ya. SPT 1770 SS sering kali berstatus nihil karena PPh 21 sudah dipotong oleh perusahaan setiap bulan.
Namun, pelaporan tetap wajib dilakukan setiap tahun.
31 Maret setiap tahun
Keterlambatan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000
Beberapa kesalahan yang sering terjadi:
Salah memasukkan jumlah penghasilan bruto
Tidak melaporkan harta
Menggunakan formulir yang tidak sesuai
Tidak menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik
Jika Anda ingin:
Lapor SPT tanpa ribet
Menghindari kesalahan pengisian
Didampingi konsultan pajak berpengalaman
👉 BantuPajak.com siap membantu Anda dari awal hingga SPT berhasil dilaporkan.
👉 Mualai Konsultasi
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.