Dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan tiga jenis formulir utama, yaitu SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Masing-masing formulir memiliki fungsi dan kriteria penggunaan yang berbeda.
Memilih formulir yang tepat sangat penting agar pelaporan pajak Anda sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi.
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan:
Penghasilan selama satu tahun
Pajak yang telah dipotong atau dibayar
Harta dan kewajiban (utang)
Tanggungan keluarga
Pelaporan dilakukan setiap tahun melalui DJP Online (e-Filing).
SPT 1770 SS adalah form yang paling sederhana untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan rendah.
Formulir ini digunakan oleh:
Karyawan (pegawai tetap)
Penghasilan bruto ≤ Rp60 juta per tahun
Penghasilan hanya dari satu pemberi kerja
Tidak memiliki penghasilan lain
Pengisian sangat singkat
Tidak perlu lampiran detail
Cocok untuk karyawan dengan kondisi pajak sederhana
SPT 1770 S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih besar atau lebih kompleks dibanding 1770 SS.
Digunakan oleh:
Karyawan (pegawai tetap)
Penghasilan bruto > Rp60 juta per tahun
Bisa memiliki lebih dari satu pemberi kerja
Memiliki penghasilan lain seperti bunga, sewa, atau honorarium
Membutuhkan lampiran (Formulir A1/A2)
Pengisian lebih detail
Umum digunakan oleh profesional dan manajer
SPT 1770 adalah formulir paling lengkap dan kompleks.
Formulir ini digunakan oleh:
Wajib pajak usaha/pekerja bebas
UMKM
Freelancer dan content creator
Dokter, notaris, konsultan
Pemilik usaha online dan offline
Mencakup laporan usaha
Ada perhitungan laba rugi
Bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5%
Wajib melampirkan banyak data pendukung
| Kriteria | SPT 1770 SS | SPT 1770 S | SPT 1770 |
|---|---|---|---|
| Jenis Wajib Pajak | Karyawan | Karyawan | Usaha & Pekerja Bebas |
| Batas Penghasilan | ≤ Rp60 juta | > Rp60 juta | Tidak dibatasi |
| Jumlah Pemberi Kerja | 1 | Bisa lebih dari 1 | Tidak relevan |
| Penghasilan Usaha | ❌ | ❌ | ✅ |
| Tingkat Kompleksitas | Sangat sederhana | Menengah | Tinggi |
| Lapor via DJP Online | ✅ | ✅ | ✅ |
Jika salah memilih formulir:
SPT bisa dianggap tidak lengkap
Berpotensi terkena sanksi administrasi
Dapat memicu klarifikasi atau pemeriksaan pajak
Karena itu, penting memastikan jenis formulir yang digunakan sudah tepat.
SPT 1770 SS → Karyawan, penghasilan ≤ Rp60 juta, satu pemberi kerja
SPT 1770 S → Karyawan, penghasilan > Rp60 juta atau lebih dari satu pemberi kerja
SPT 1770 → Usaha, UMKM, freelancer, dan pekerja bebas
Jika Anda ragu memilih formulir atau ingin memastikan pelaporan pajak aman dan benar, menggunakan jasa konsultan pajak adalah solusi terbaik.
Bingung menentukan formulir SPT yang tepat?
Takut salah hitung dan kena sanksi?
💼 BantuPajak.com siap membantu Anda:
Konsultasi pemilihan formulir SPT
Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan
Pendampingan pajak pribadi & usaha
👉 Konsultasi sekarang di BantuPajak.com
Aman, mudah, dan sesuai aturan pajak terbaru
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.