Artikel ini akan membahas cara isi SPT Tahunan freelancer dan content creator secara lengkap, praktis, dan sesuai aturan pajak terbaru.
Freelancer dan content creator seperti YouTuber, TikToker, Instagram influencer, desainer grafis, penulis lepas, hingga digital marketer memiliki kewajiban pajak yang sama dengan wajib pajak lainnya. Meski tidak terikat perusahaan, penghasilan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Ya, wajib.
Setiap orang yang memiliki NPWP atau NIK terintegrasi NPWP dan memperoleh penghasilan, wajib melaporkan SPT Tahunan, baik penghasilannya besar maupun kecil.
π Batas waktu pelaporan:
Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April
Penghasilan yang wajib dilaporkan antara lain:
Endorsement & paid promote
Ads YouTube (AdSense)
Gift, live streaming, dan afiliasi
Fee proyek freelance
Kerja sama brand & platform digital
Penghasilan luar negeri (jika ada)
Freelancer dan content creator umumnya menggunakan salah satu skema berikut:
Berlaku jika:
Omzet β€ Rp4,8 miliar per tahun
Memilih skema PPh Final UMKM
Rumus:
Jika tidak memakai PPh Final, maka dikenakan tarif progresif:
5%
15%
25%
30%
35%
Sebelum isi SPT, siapkan:
NPWP/NIK terintegrasi
Rekap penghasilan setahun
Bukti potong (jika ada)
Total omzet atau laba bersih
Akses akun DJP Online
π https://djponline.pajak.go.id
Masuk menggunakan NPWP/NIK dan password.
Klik βBuat SPTβ, lalu jawab pertanyaan sistem.
Formulir 1770 β Freelancer & content creator
1770 S β Jika ada penghasilan dari pemberi kerja
Masukkan:
Omzet bruto setahun
Penghasilan luar negeri (jika ada)
Penghasilan final (jika pakai PPh 0,5%)
Jika pernah dipotong:
PPh 21
PPh 23
PPh Final
Sistem otomatis menghitung:
Kurang bayar
Nihil
Lebih bayar
Jika kurang bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu.
Masukkan kode verifikasi, lalu Submit.
π SPT berhasil dilaporkan!
β Tidak melaporkan penghasilan endorse
β Salah memilih jenis formulir
β Tidak menyimpan bukti transaksi
β Lupa lapor meski pajak nihil
Denda Rp100.000 (Orang Pribadi)
Risiko pemeriksaan pajak
Surat teguran dari DJP
β
Pisahkan rekening pribadi & bisnis
β
Catat penghasilan bulanan
β
Simpan invoice & kontrak
β
Konsultasi pajak sejak awal
Mengelola pajak freelance dan content creator seringkali rumit, apalagi jika penghasilan dari berbagai platform.
π BantuPajak.com siap membantu:
Perhitungan pajak freelancer & influencer
Pengisian dan pelaporan SPT
Konsultasi pajak digital & media sosial
Pendampingan jika ada kendala pajak
Hubungi BantuPajak.com konsultasi sekarang dan kelola pajak Anda tanpa ribet!
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.