Artikel ini akan membahas jenis pajak, tarif, Pajak Influencer & Kreator Digital TikTok, Instagram, YouTube Ads serta cara pelaporannya secara jelas dan mudah dipahami.
Seiring berkembangnya ekonomi digital, penghasilan dari TikTok, Instagram, YouTube, dan platform Ads kini menjadi sumber pendapatan utama bagi banyak kreator. Namun, masih banyak yang belum memahami bahwa penghasilan tersebut termasuk objek pajak dan wajib dilaporkan ke DJP.
Ya.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, merupakan objek PPh.
Penghasilan dari:
TikTok Creator Fund & TikTok Ads
Instagram endorsement & paid promote
YouTube AdSense
Facebook Ads
Google AdSense
Brand sponsorship
➡️ Wajib dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Penghasilan dari kerja sama dengan brand, baik berupa uang maupun barang.
Penghasilan dari iklan:
YouTube Ads
TikTok Ads
Facebook Ads
Website berbasis Google AdSense
Komisi dari link afiliasi marketplace atau produk digital.
Jika kreator adalah individu.
Tarif progresif (Pasal 17):
5% sampai Rp60 juta
15% Rp60–250 juta
25% Rp250–500 juta
30% Rp500 juta–Rp5 miliar
35% di atas Rp5 miliar
Berlaku jika:
Omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun
Memilih skema UMKM
Tarif:
👉 0,5% dari omzet bruto
Cocok untuk:
Influencer pemula
Konten kreator freelance
Streamer & selebgram kecil–menengah
Jika penghasilan diterima melalui:
PT
CV
Firma
Tarif umum:
👉 22% dari laba bersih
Penghasilan TikTok & Instagram:
Rp20.000.000/bulan
Pajak terutang:
0,5% × Rp20.000.000 = Rp100.000
Total penghasilan setahun:
Rp300.000.000
Pajak dihitung bertingkat sesuai tarif Pasal 17.
Wajib, jika:
Sudah berpenghasilan
Melebihi PTKP
Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Saat ini, NPWP telah terintegrasi dengan NIK, sehingga pendaftaran lebih mudah.
Endorsement
Ads
Affiliate
Transfer luar negeri
Pilih skema:
PPh Final 0,5%
PPh progresif
Melalui:
DJP Online
Bank persepsi
e-Billing
SPT 1770 → Freelancer & influencer
SPT 1770 UMKM → Skema final
Denda keterlambatan SPT: Rp100.000
Sanksi bunga pajak
Risiko pemeriksaan pajak
Potensi sanksi pidana (jika sengaja)
✔ Pisahkan rekening pribadi & bisnis
✔ Simpan kontrak endorsement
✔ Catat penghasilan rutin
✔ Gunakan jasa konsultan pajak profesional
Bingung mengelola pajak dari TikTok, Instagram, atau Ads?
BantuPajak.com siap membantu:
Perhitungan pajak influencer
Pelaporan SPT tahunan
Pendampingan pemeriksaan pajak
Konsultasi pajak digital
👉 Aman, praktis, dan sesuai aturan DJP
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.