Artikel ini akan membahas secara lengkap jenis pajak Shopee Tokopedia dan marketplacelainnya, tarif, kewajiban penjual, serta cara pelaporannya sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia.
Perkembangan e-commerce di Indonesia membuat platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, dan marketplace lainnya menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak pelaku usaha. Namun, masih banyak penjual online yang bertanya-tanya: apakah jualan di marketplace wajib bayar pajak?
Ya, wajib, selama penjual memperoleh penghasilan dari aktivitas usaha. Ketentuan ini berlaku untuk:
UMKM perorangan
Badan usaha (CV, PT)
Dropshipper & reseller
Influencer yang berjualan produk digital/fisik
Marketplace hanya fasilitator transaksi, bukan pengganti kewajiban pajak penjual.
Berlaku untuk:
Penjual perorangan / badan UMKM
Omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun
Tarif:
0,5% × omzet bruto
Contoh:
Jika omzet toko online Rp50.000.000/bulan
PPh Final = 0,5% × Rp50.000.000 = Rp250.000
⚠️ Berlaku selama:
7 tahun (WP orang pribadi)
3 tahun (CV/Firma)
4 tahun (PT)
Jika:
Omzet > Rp4,8 miliar
Tidak memilih PPh Final UMKM
Tarif PPh Badan:
22% dari laba kena pajak
Fasilitas pengurangan 50% untuk PKP tertentu
Penjual wajib memungut PPN 12% jika:
Omzet > Rp4,8 miliar/tahun
Sudah dikukuhkan sebagai PKP
Objek PPN:
Penjualan barang kena pajak (BKP)
Penjualan jasa kena pajak (JKP)
Marketplace dapat:
Memungut PPN atas jasa platform
Membantu administrasi pemungutan PPN penjual (tergantung kebijakan platform)
Secara umum:
❌ Marketplace tidak otomatis membayar PPh penjual
✅ Pajak tetap menjadi tanggung jawab penjual
Beberapa marketplace memotong pajak tertentu jika diwajibkan regulasi (misalnya PPN jasa platform)
Penjual tetap wajib:
Menghitung sendiri pajak
Menyetor ke kas negara
Melaporkan SPT Tahunan
Hitung omzet bulanan
Setor PPh Final via e-Billing
Laporkan di:
SPT Tahunan Orang Pribadi, atau
SPT Tahunan Badan
Buat faktur pajak (e-Faktur)
Laporkan SPT Masa PPN setiap bulan
Rekonsiliasi data penjualan marketplace
Denda keterlambatan lapor SPT
Bunga atas pajak kurang bayar
Pemeriksaan pajak
Surat Tagihan Pajak (STP)
DJP dapat mengakses data transaksi marketplace untuk pengawasan kepatuhan pajak.
✅ Pisahkan rekening pribadi & bisnis
✅ Catat omzet harian marketplace
✅ Simpan laporan penjualan bulanan
✅ Cek status PKP secara berkala
✅ Konsultasi pajak jika omzet meningkat
Mengelola pajak jualan online bisa rumit, terutama jika berjualan di banyak platform. BantuPajak.com siap membantu:
✔️ Perhitungan pajak penjual marketplace
✔️ Laporan PPh & PPN
✔️ Pendampingan pemeriksaan pajak
✔️ Konsultasi kepatuhan pajak UMKM & online seller
–> Mulai Konsultasi <–
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.