Konsultan Pajak

PPh 21 Tahun 2024 dan Contoh Perhitungannya

PPh 21 Tahun 2024 dan Contoh Perhitungannya

PPh 21 tahun 2024 telah resmi dirilis oleh pemerintah. Pada tanggal 1 Januari 2024 pemerintah resmi mengumumkan rumus baru terkait perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dengan mengimplementasikan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).

Kebijakan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perubahan rumus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sempat menjadi kontroversial. Pasalnya, tidak sedikit karyawan yang mengeluhkan gaji yang berkurang akibat kebijakan baru tersebut.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjelaskan bahwa hitungan baru tersebut tidak akan menambah beban pajak bagi masyarakat. Di lain sisi, kebijakan yang sudah berjalan ini dapat memberikan kemudahan dalam menghitung pajak dimana cukup mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif saja.

Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan ini, telah diatur dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Apa dampak penerapan aturan baru tersebut pada penghitungan gaji bulanan karyawan ?

Untuk mempelajari skema baru tarif efektif PPh 21 simak penjelasannya di bawah ini !

 

BACA JUGA : PPh Final UMKM : Pengertian, Jenis dan Cara Membayarnya

 

Pengertian PPh 21 Tahun 2024

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau sering disingkat dengan PPh 21 merupakan pemotongan pajak penghasilan yang dibebankan kepada Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di dalam negeri.

Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa PPh 21 adalah pajak yang dikenakan kepada karyawan sebuah perusahaan.

PPh 21 berkaitan erat dengan pajak yang diterapkan pada sistem penggajian karyawan di suatu perusahaan.

Penggajian dapat dihitung secara manual atau menggunakan aplikasi bantuan yang disediakan secara daring.

Adapun Penerima penghasilan atau karyawan yang akan dikenakan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut;

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, THT, JHT, termasuk ahli warisnya
  3. Bukan pegawai
  4. Anggota dewan komisaris/pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai
  5. Mantan pegawai
  6. Peserta kegiatan baik perlombaan, rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, peserta/anggota kepanitiaan, pendidikan, pelatihan dan magang, serta kegiatan lainnya

Pemerintah telah menata ulang pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Skema Perubahan PPh 21 Tahun 2024

Berdasarkan Undang-Undang PPh 36/2008 penghasilan yang dikenakan pajak dimulai dari Rp 50 juta per tahun dengan tarif progresif PPh 21 yang berkisar antara 5% hingga 30% untuk penghasilan kena pajak di atas lima ratus juta.

Akan tetapi terjadi perubahan menganut Undang-Undang HPP 7/2021, lapisan penghasilan kena pajak diubah menjadi mulai dari Rp 60 juta per tahun dengan tarif progresif antara 5% hingga 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

Skema perhitungan PPh 21 terbaru, didasarkan pada penerima jenis penghasilan dan waktu perhitungan pajaknya. Diperlukan pula penyesuaian pengaturan skema perhitungan PPh Pasal 21 terbaru sebagai berikut:

  1. Mempertegas kriteria pemberi kerja yang tidak wajib melakukan pemotongan PPh 21. Kebijakan ini berlaku kepada pemberi kerja apabila :
  2. Penerima penghasilan tidak terlibat dalam usaha atau pekerjaan bebas dari pemberi kerja.
  3. Organisasi internasional yang didasarkan perjanjian internasional.
  4. Menggabungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) biaya jabatan/biaya pensiun dan PMK Pengurang Penghasilan Harian.
  5. Penambahan jenis penghasilan yang dikecualikan dari PPh 21.
  6. Penyesuaian pengurangan penghasilan bruto untuk bukan pegawai.
  7. Ketentuan DPP PPh 21 dokter dimasukkan dalam Lampiran RPMK.
  8. Penegasan bahwa penerima penghasilan berhak mendapatkan bukti pemotongan, dan pemberi penghasilan tidak wajib membuat bukti pemotongan jika tidak terdapat penghasilan yang dibayarkan.
  9. Pengaturan mengenai PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang harus membuat surat pernyataan untuk dua pemberi kerja.

 

BACA JUGA : Pajak Impor : Pengertian, Jenis – Jenis dan Contohnya 

 

Perhitungan PPh 21 Tahun 2024

Perhitungan PPh 21 dibagi menjadi tiga kategori. Pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.

Kategori A

Tarif kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kategori B

Tarif kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Kategori C

Tarif kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Contoh Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Untuk mempermudah pemahaman terkait skema terbaru dari kebijakan PPh 21, berikut terdapat studi kasus perhitungan TER.

Contoh kasus :

Bapak Saiful merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dua tahun lalu Bapak Saiful telah menikah dengan rekan kerjanya dan dikaruniai seorang anak laki-laki. Ia bekerja di salah satu PT ternama di Kotanya sebagai karyawan tetap. Dengan posisinya yang cukup berpengaruh di perusahaan, setiap bulan Saiful menerima gaji sebesar Rp 10.000.000.

Cara Menghitung Pemotongan PPh adalah sebagai berikut :

Gaji = Rp 10.000.000

Biaya jabatan = 5% x Gaji

= 5% x Rp 10.000.000

= Rp 500.000

Penghasilan netto 1 bulan  = Rp 10.000.000 – Rp 500.000

`                                                       = Rp 9.500.000 / bulan

Penghasilan netto 1 tahun  = Rp 9.500.000 x 12

= Rp 114.000.000 / tahun

PTKP 1 tahun = Rp 63.000.000

PPh Kena Pajak Setahun = Penghasilan netto 1 tahun- PTKP 1 tahun

= Rp 114.000.000 – Rp 63.000.000

= Rp 51.000.000

PPh Pasal 21 terutang = Rp 51.000.000 x 5%

= Rp 2.550.000

PPh Pasal 21 per bulan (Januari- Desember) = Rp 2.550.000 / 12 bulan

= Rp 212.500

 

Cara menghitung Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto Bapak Saiful. Untuk menghitung PPh 21, Perusahaan tempat Bapak Saiful bekerja menggunakan kategori B. Range gaji antara Rp 9.200.001 hingga Rp 10.750.000 dengan tarif 1,5%.

Jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan BapakSaiful yaitu:

Pajak Bulanan dari Januari – November

Rp 10.000.000 x 1,5%  = Rp 150.000 / bulan

Pajak Bulan Desember  = PPh Pasal 21 terutang – (11 x pajak bulan Januari-November TER)

= Rp 2.550.000 – (11 x Rp 150.00)

= Rp 2.550.000 – Rp 1.650.000

= Rp 900.000

Penerapan perhitungan baru mengenai PPh 21 dengan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) menyebabkan gaji bulanan karyawan berubah. Akan tetapi, selisih perhitungan yang dibayar setiap bulannya akan hilang pada pajak akhir tahun (bulan desember).

Tarif pajak bulan Desember akan berbeda tergantung sisa PPh yang belum terbayar. Perbedaan beban PPh 21 akan terasa khususnya bagi karyawan yang menanggung pajaknya sendiri. Di sisi lain, karyawan yang pajaknya ditanggung perusahaan tidak akan mengalami perubahan akibat penerapan perhitungan TER ini.

 

BACA JUGA : Tutorial Coretax : Panduan Status Konfirmasi Wajib Pajak

 

Kesimpulan

PPh 21 tahun 2024 terbaru terkait perhitungan pajak karyawan dengan mengimplementasikan tarif efektif rata-rata (TER) telah resmi diumumkan oleh pemerintah.

Penerapan aturan terbaru menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) akan membuat gaji bulanan karyawan berubah.

Cara menghitung gaji bulanan karyawan juga berubah.

***

Itulah penjelasan tentang PPh 21 Tahun 2024 dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat !

Referensi:

 

SEO Writer

Recent Posts

PPN atas Properti Rumah, Apartemen, dan Tanah

PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…

7 bulan ago

Pajak Rumah Kedua Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…

7 bulan ago

Pajak Mewah (PPnBM): Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah

Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…

7 bulan ago

Pajak Warisan dan Hibah – Aturan dan Tarifnya

Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…

7 bulan ago

Pajak UMKM vs Pajak Karyawan | Mana Lebih Untung?

Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…

7 bulan ago

NPWP Badan vs NPWP Pribadi Apa Bedanya?

Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…

7 bulan ago

This website uses cookies.