gettyimages.com
PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan PP 55/2022 akan berlaku untuk pelaku usaha kecil dan menengah terhitung sejak tahun pengajuan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau disingkat UMKM merupakan sektor industri penggerak ekonomi masyarakat.
UMKM adalah usaha mikro yang dijalankan oleh individu, rumah tangga maupun badan usaha. Ciri-cirinya adalah belum memiliki administrasi yang rapi, belum memiliki surat izin usaha termasuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan akses perbankan.
UMKM dibagi menjadi usa mikro , usaha kecil dan usaha menengah. Masing-masing memiliki perbedaan termasuk besar pajak.
Khusus untuk pembayaran pajak, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima dan Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pajak tersebut wajib dibayarkan oleh Wajib Pajak asal omzet dalam satu tahun belum melebihi Rp 4,8 miliar.
Apa dasar pengenaan pajak tersebut dan sampai kapan aturan berlaku ?
Simak penejalan sampai akhir !
BACA JUGA : Pajak Impor : Pengertian, Jenis-Jenis dan Contohnya
Berdasarkan aturan terbaru pelaku usaha kecil dan menengah atau UMKM akan dikenakan tarif pajak PPh Final UMKM o,5% sesuai PP 55/2022.
Aturan PPh Final UMKM diatur dalam (PP) No. 23/2018 yang kemudian diperbarui dengan (PP) No.55 Tahun 2022. Yang menyebutkan bahwa UKM dengan omzet bruto di bawah Rp 4,8 miliar selama setahun dapat menggunakan tariff PPh Final UMKM 0,5% dari penghasilan bruto.
Ketentuan penggunaan tariff PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018 yang diganti dengan PP 55/2022 adalah sebagai berikut :
Sementara itu, jangka waktu penggunaan tariff PPh Final 0,5% dihitung sejak :
Jika masa penggunaan tarif PPh untuk Wajib Pajak Pribadi habis. Selanjutnya akan dikenakan tariff normal sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Jika masa penggunaan tarif PPh untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, perseroan Terbatas (PT) atau Badan Usaha Miliki Desa habis. Selanjutnya dapat menggunakan tariff Pasal 17 ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh.
Jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau UMKM terdiri dari dua jenis pajak yaitu pajak bulanan dan pajak tahunan.
Maksud Pajak Bulanan adalah pajak yang harus setiap bulan yang terdiri dari :
Pengertian Pajak Tahunan adalah kewajiban pajak yang harus dibayar atau dilaporkan setiap tahun yang terdiri dari :
BACA JUGA : Tutorial Input Pajak Masukkan Prepopulated di Aplikasi e-Faktur DJP
Jika ingin melaporkan pajak PPh final UMKM, ikutilah panduan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form berikut :
Proses belum selesai, ikuti langkah selanjutnya di bawah ini !
Setelah e-Form berhasil diunduh, cara membukanya adalah melalui Viewer yang dapat di unduh melalui DJP Online.
Caranya adalah sebagai berikut :
Prosesnya belum selesai, langkah selanjutnya ada di bawah ini !
Mengisi form adalah tahap terakhir untuk melaporkan pajak PPh Final UMKMK.
Caranya adalah sebagai berikut :
Proses laporan pajak PPh Final UMKM selesai !
PPh Final UMKM 0,5% berdasarkan (PP) 55/2022 akan berlaku untuk pelaku usaha kecil dan menengah terhitung sejak tahun pengajuan.
BACA JUGA : Tutorial Coretax Untuk Konfirmasi Status Wajib Pajak
***
Itulah penjelasan tentang PPh Final UMKM : Pengertian, Tarif dan Cara Membayarnya. Semoga bermanfaat !
Database Peraturan JDIH BPK : Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2008
Peraturan JDIH BPK : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018
Aturan JDIH BPK : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.03/2018
Sahabat.pegadaian.co.id : UMKM : Pengertian, Karakteristik, Ciri-ciri & Cara Daftarnya
News.ddtc.co.id : Bisakah Perpanjang Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen ?
Pajakku.com : Mengenal Tarif PPh Final Untuk UMKM
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.