gettyimages.com
Pajak impor akan selalu ada di Era globalisasi dan kemajuan teknologi. Berkat kemajuan teknologi, masyarakat dapat membeli barang di luar negeri dengan mudah melalui website dan atau aplikasi. Barang yang telah di beli di luar negeri akan di kirim ke dalam negeri hingga sampai kepada pembeli. Istilah ini disebut sebagai impor.
Setiap barang atau komoditi yang memenuhi syarat bea dan cukai akan dikenai pajak impor. Mengakibatkan pembeli harus membayar uang lebih.
Pajak impor berlaku hampir di setiap negara termasuk Indonesia. Jenis-jenis dan cara menghitungnya mungkin berbeda. Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk membeli barang dari luar negeri alangkah baiknya mempelajari pajak impor terlebih dahulu.
Baca artikel dibawah ini sampai habis !
BACA JUGA : Tutorial Input Pajak Masukan Prepopulated di Aplikasi e-Faktur Terbaru Versi 4.0
Pada tahun 2021 nilai impor negara Indonesia telah menyentuh angka US$ 15,11 milliar. Menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang melakukan kegiatan impor yang cukup besar.
Untuk mendukung lancarnya kegiatan impor suatu negara maka diperlukan sebuah aturan. Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang kegiatan impor. Aturan itu menjelaskan bahwa kegiatan impor akan ditangguhkan pajak bea masuk, PPN dan PPh.
Peraturan lain yang mengatur tentang kegiatan impor adalah Undang-Undang No.17 Tahun 2006. Aturan ini mengubah peraturan sebelumnya tentang kepabeanan.
Dari penjelasan singkat di atas maka dapat disimpulkan bahwa pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap kegiatan impor barang.
Jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
Pajak impor akan dihitung berdasarkan nilai impor barang.
Nilai impor barang adalah hasil penambahan bea masuk dengan nilai impor suatu barang.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah jenis barang yang dikenai tarif normal bea masuk :
BACA JUGA : Tutorial Coretax Untuk Konfirmasi Status Wajib Pajak
Bea dan cukai sangat erat hubungannya dengan pajak impor.
Bea merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang dan atau komoditas dalam kegiatan ekspor dan impor. Secara umum Bea dibagi menjadi 2 kelompok yaitu :
Contoh Barang atau Komoditas yang terkena Bea Keluar adalah :
Besar pajak yang dikenakan biasanya menggunakan dua jenis perhitungan yaitu perhitungan berdasarkan presentasi dari Harga Ekspor (advalorem) dan perhitungan yang ditetapkan secara spesifik.
Rumus tarif bea keluar berdasarkan presentasi dari harga ekspor (advalorem) :
Bea Keluar = (Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang) x (Harga Ekspor Per Satuan barang x Nilai Tukar Mata Uang)
Rumus tarif Keluar berdasarkan perhitungan spesifik adalah :
Bea Keluar = Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang
Sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995. Jenis – jenis Bea Masuk berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan adalah :
Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau disingkat BMTP sering disebut sebagai Safeguard, yakni pajak yang dikenakan pada barang impor yang sudah banyak ke Indonesia yang dapat menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri.
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan adanya BMTP adalah untuk melindungi industri dalam negeri agar tetap mampu bersaing dari barang-barang impor biasanya memiliki harga yang murah. Sehingga perekonomian negara bisa bertumbuh dan mengurangi angka pengangguran.
Bea Masuk Anti-Dumping atau disingkat BMAD adalah pajak yang dikenakan pada barang impor yang dijual dengan harga lebih murah dibanding barang yang diproduksi di dalam negeri.
Menjual barang lebih murah dibanding hasil produksi dalam negeri biasanya disebut sebagai praktik dumping. Seperti penjualan barang-barang thrifting atau bekas.
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan penerapan BMAD oleh negara adalah untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan yang tidak adil. Harga yang murah selalu menjadi pertimbangan konsumen untuk membeli, namun jika barang yang dibeli adalah produk impor maka akan mengancam keberlangsungan produsen dalam negeri.
Bea Masuk Pembalasan atau disingkat BMP merupakan bea yang dikenakan terhadap barang impor dari sebuah negara tertentu sebagai respons terhadap perlakuan diskriminatif terhadap ekspor barang Indonesia.
Ketika hubungan antar negara kurang baik akibat konfil kepentingan dalam kegiatan ekspor dan impor. Penggunaan Bea Masuk Pembalasan merupakan pembalasan yang dianggap setimpal.
Contoh kasus global yang menggunakan Bea ini adalah ketika terjadi perang dagang antara China dan Amerika.
Bea Masuk Imbalan atau disingkat BMI adalah bea yang dikenakan pada barang impor yang mendapat subsidi dari negara pengekspor.
Tujuannya adalah untuk menghindari distorsi dalam perdagangan internasional. Subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor membuat harga barang impor menjadi lebih rendah dibanding harga serupa yang dihasilkan di dalam negeri.
BACA JUGA : Perbedaan E-Faktur Terbaru Versi 4.0 Dibanding Versi 3.0
Cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap barang-barang tertentu.
Barang kena cukai biasanya adalah barang-barang yang dikonsumsi yang perlu mendapatkan pengawasan karena efek yang ditimbulkan.
Contoh barang kena cukai adalah :
Pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap kegiatan ekspor dan impor berdasarkan komponen bea masuk, PPh 22 impor, PPN dan PDRI.
Agar perhitungan pajak dilakukan dengan benar maka pencatatan dokumen dalam proses impor harus sesuai dengan nilai barang yang sebenarnya.
Sebab sesuai Pasal 28 ayat (1) PMK 96/2023 menyebutkan bahwa pejabat Bea dan Cukai atau SKP akan menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemerikan pabean. Oleh Karena pencatatan dokumen yang baik dapat mencegah kelebihan bayar pajak impor.
***
Itulah penjelasan tentang Pajak Impor : Pengertian dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat !
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.