Categories: Konsultan Pajak

Pajak Impor : Jenis – Jenis dan Contohnya

Pajak Impor : Jenis – Jenis dan Contohnya

Pajak impor akan selalu ada di Era globalisasi dan kemajuan teknologi. Berkat kemajuan teknologi, masyarakat dapat membeli barang di luar negeri dengan mudah melalui website dan atau aplikasi. Barang yang telah di beli di luar negeri akan di kirim ke dalam negeri hingga sampai kepada pembeli. Istilah ini disebut sebagai impor.

Setiap barang atau komoditi yang memenuhi syarat bea dan cukai akan dikenai pajak impor. Mengakibatkan pembeli harus membayar uang lebih.

Pajak impor berlaku hampir di setiap negara termasuk Indonesia. Jenis-jenis dan cara menghitungnya mungkin berbeda. Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk membeli barang dari luar negeri alangkah baiknya mempelajari pajak impor terlebih dahulu.

Baca artikel dibawah ini sampai habis !

 

BACA JUGA : Tutorial Input Pajak Masukan Prepopulated di Aplikasi e-Faktur Terbaru Versi 4.0

 

Pengertian Pajak Impor atau PDRI dan jenis-jenisnya

Pada tahun 2021 nilai impor negara Indonesia telah menyentuh angka US$ 15,11 milliar. Menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang melakukan kegiatan impor yang cukup besar.

Untuk mendukung lancarnya kegiatan impor suatu negara maka diperlukan sebuah aturan. Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang kegiatan impor. Aturan itu menjelaskan bahwa  kegiatan impor akan ditangguhkan pajak bea masuk, PPN dan PPh.

Peraturan lain yang mengatur tentang kegiatan impor adalah Undang-Undang No.17 Tahun 2006. Aturan ini mengubah peraturan sebelumnya tentang kepabeanan.

Dari penjelasan singkat di atas maka dapat disimpulkan bahwa pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap kegiatan impor barang.

Jenis-Jenis Pajak Impor

Jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22 Impor)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak impor akan dihitung berdasarkan nilai impor barang.

Nilai impor barang adalah hasil penambahan bea masuk dengan nilai impor suatu barang.

Jenis Barang Kena Pajak Impor

Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah jenis barang yang dikenai tarif normal bea masuk :

  1. Tas khusus 15% – 20%
  2. Sepatu khusus 15% – 25%
  3. Produk tekstil dengan PPN 11%
  4. PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%
  5. Barang khusus seperti Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan Bea Masuk 0%, PPN 0% serta PPh 22 impor 0%

 

BACA JUGA : Tutorial Coretax Untuk Konfirmasi Status Wajib Pajak 

 

Pengertian Bea dan Jenis-Jenisnya

Bea dan cukai sangat erat hubungannya dengan pajak impor.

Bea merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang dan atau komoditas dalam kegiatan ekspor dan impor. Secara umum Bea dibagi menjadi 2 kelompok yaitu :

  1. Bea Masuk. Bea Masuk merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang impor.
  2. Bea Keluar. Bea Keluar merupakan pungutan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan terhadap barang ekspor.

Contoh Barang atau Komoditas yang terkena Bea Keluar adalah :

  1. Biji kakao
  2. Kelapa sawit (CPO dan turunannya)
  3. Produk hasil pengolahan mineral logam
  4. Produk mineral logam dengan kriteria tertentu

Besar pajak yang dikenakan biasanya menggunakan dua jenis perhitungan yaitu perhitungan berdasarkan presentasi dari Harga Ekspor (advalorem) dan perhitungan yang ditetapkan secara spesifik.

Rumus tarif bea keluar berdasarkan presentasi dari harga ekspor (advalorem) :

Bea Keluar = (Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang) x (Harga Ekspor Per Satuan barang x Nilai Tukar Mata Uang)

Rumus tarif Keluar berdasarkan perhitungan spesifik adalah :

Bea Keluar = Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

Jenis – Jenis Bea Masuk

Sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995. Jenis – jenis Bea Masuk berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan adalah :

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau disingkat BMTP sering disebut sebagai Safeguard, yakni pajak yang dikenakan pada barang impor yang sudah banyak ke Indonesia yang dapat menyebabkan kerugian pada industri dalam negeri.

Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan adanya BMTP adalah untuk melindungi industri dalam negeri agar tetap mampu bersaing dari barang-barang impor biasanya memiliki harga yang murah. Sehingga perekonomian negara bisa bertumbuh dan mengurangi angka pengangguran.

Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

Bea Masuk Anti-Dumping atau disingkat BMAD adalah pajak yang dikenakan pada barang impor yang dijual dengan harga lebih murah dibanding barang yang diproduksi di dalam negeri.

Menjual barang lebih murah dibanding hasil produksi dalam negeri biasanya disebut sebagai praktik dumping. Seperti penjualan barang-barang thrifting atau bekas.

Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa tujuan penerapan BMAD oleh negara adalah untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan yang tidak adil. Harga yang murah selalu menjadi pertimbangan konsumen untuk membeli, namun jika barang yang dibeli adalah produk impor maka akan mengancam keberlangsungan produsen dalam negeri.

Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Bea Masuk Pembalasan atau disingkat BMP merupakan bea yang dikenakan terhadap barang impor dari sebuah negara tertentu sebagai respons terhadap perlakuan diskriminatif terhadap ekspor barang Indonesia.

Ketika hubungan antar negara kurang baik akibat konfil kepentingan dalam kegiatan ekspor dan impor. Penggunaan Bea Masuk Pembalasan merupakan pembalasan yang dianggap setimpal.

Contoh kasus global yang menggunakan Bea ini adalah ketika terjadi perang dagang antara China dan Amerika.

Bea Masuk Imbalan (BMI)

Bea Masuk Imbalan atau disingkat BMI adalah bea yang dikenakan pada barang impor yang mendapat subsidi dari negara pengekspor.

Tujuannya adalah untuk menghindari distorsi dalam perdagangan internasional. Subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor membuat harga barang impor menjadi lebih rendah dibanding harga serupa yang dihasilkan di dalam negeri.

 

 

BACA JUGA : Perbedaan E-Faktur Terbaru Versi 4.0 Dibanding Versi 3.0

 

Pengertian Cukai

Cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap barang-barang tertentu.

Barang kena cukai biasanya adalah barang-barang yang dikonsumsi yang perlu mendapatkan pengawasan karena efek yang ditimbulkan.

Contoh barang kena cukai adalah :

  1. Etanol atau etil alkohol.
  2. Minuman dengan kadar etil alkohol.
  3. Produk tembakau (cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris dan lain sebagainnya).

 

Kesimpulan

Pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap kegiatan ekspor dan impor berdasarkan komponen bea masuk, PPh 22 impor, PPN dan PDRI.

Agar perhitungan pajak dilakukan dengan benar maka pencatatan dokumen dalam proses impor harus sesuai dengan nilai barang yang sebenarnya.

Sebab sesuai Pasal 28 ayat (1) PMK 96/2023 menyebutkan bahwa pejabat Bea dan Cukai atau SKP akan menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemerikan pabean. Oleh Karena pencatatan dokumen yang baik dapat mencegah kelebihan bayar pajak impor.

 

***

 

Itulah penjelasan tentang Pajak Impor : Pengertian dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat !

Referensi (h3)

SEO Writer

Recent Posts

PPN atas Properti Rumah, Apartemen, dan Tanah

PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…

7 bulan ago

Pajak Rumah Kedua Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…

7 bulan ago

Pajak Mewah (PPnBM): Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah

Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…

7 bulan ago

Pajak Warisan dan Hibah – Aturan dan Tarifnya

Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…

7 bulan ago

Pajak UMKM vs Pajak Karyawan | Mana Lebih Untung?

Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…

7 bulan ago

NPWP Badan vs NPWP Pribadi Apa Bedanya?

Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…

7 bulan ago

This website uses cookies.