gettyimages.com
Salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh para pebisnis adalah pajak. Di dalam pajak sendiri terdapat Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak.
Oleh karena dari itu seorang pebisnis wajib untuk mengetahui status wajib pajaknya. Untuk mengetahui status wajib pajak kini dapat dilakukan dengan mudah menggunakan coretax.
Untuk lebih lengkapnya simak penjelasan artikel dibawah ini !
KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) adalah pemeriksaan status yang dilakukan oleh instansi pemerintahan sebelum melakukan pelayanan publik tertentu untuk mendapatkan keterangan Status Wajib Pajak.
Layanan publik yang dimaksud adalah layanan publik yang bergantung pada peraturan yang diterbitkan oleh sejumlah instansi pemerintah terkait. Seperti izin perdagangan, hiburan, mendirikan bangunan dan lain sebagainnya.
KSWP (Konfirmasi Status Wajib pajak) didesain untuk membantu meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Proses perizinan untuk pelayanan public tertentu hanya akan dilakukan jika pemohon perizinan telah dinyatakan valid oleh sistem KSWP.
DJP terus melakukan peremajaan terhadap layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Sebagai upaya mengintegrasikan layanan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinovasi melakukan pembaharuan berupa simulator coretax system.
Syarat Validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib pajak) berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah :
Kini, DJP sudah menyediakan validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) secara online melalui simulator coretax.
Untuk memahami lebih lengkap tentang simulator coretax.
Simak penjelasan lebih lengkap di bawah ini !
BACA JUGA : Tutorial Input Pajak Masukan Prepopulated di Aplikasi Terbaru e-Faktur 4.0
Reformasi perpajakan melalui sistem informasi telah dilakukan secara bertahap sejak 2017 oleh Dirjen Jenderal Pajak dengan penggunaan teknologi untuk pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi Pengguna.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Pembaruan ini merupakan proyek berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) dengan pembenahan basis data perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Periode 2019-2024 (Sri Mulyani) menegaskan bahwa pelaksanaan Coretax System berhubungan erat dengan peningkatan jumlah wajib pajak dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak. Hal tersebut sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi di era yang serba digital ini.
Pajak Indonesia meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta. Di sisi lain, jumlah dokumen yang harus dikelola oleh sistem pajak juga meningkat. E-faktur yang semula 350 juta dokumen saat ini meningkat hingga 776 juta dokumen. Sehingga pembangunan sistem IT (Informasi Teknologi) dan database di perpajakan sangatlah penting.
Coretax System mengadopsi Commercial off The Shelf (COTS) yang sudah digunakan oleh berbagai negara dalam mengelola perpajakan. Sistem ini didesain saling terintegrasi dengan layanan yang memerlukan validasi Wajib Pajak seperti perizinan. Diharapkan mampu mempercepat proses pengajuan validasi KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak). Selain itu, keakuratan data juga dapat terjamin.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi pajak. Faktor itu adalah :
BACA JUGA : Perbedaan Aplikasi e-Faktur Terbaru Versi 4.0 Dibandingkan Versi 3.0
Kini, pengajuan KSWP dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Akun Coretax Wajib Pajak Orang Pribadi dapat berperan sebagai diri sendiri atau Wajib Pajak Lain sebagai Wakil, Pengurus, atau Kuasa Wajib Pajak.
Dengan adanya Coretax ini, pengajuan KSWP menjadi lebih mudah. Sistem yang otomatis dan terintegrasi menyebabkan proses administrasi perpajakan lebih sederhana.
Sistem yang saling terintegrasi memberikan keuntungan kepada Pengguna. Dengan demikian, diharapkan kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat.
***
Itulah penjelasan tentang konfirmasi status wajib pajak : tutorial menggunakan Coretax. Semoga bermanfaat !
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.