gettyimages.com
Tutorial input Pajak Masukan di aplikasi e-Faktur terbaru. Aplikasi e-Faktur terbaru versi 4.0 sudah bisa digunakan oleh Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam versi terbaru ini, Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dipermudah untuk memasukkan Pajak Masukan berkat adanya sistem prepopulated yang otomatis ditampilkan data dari DJP (Direktoral Jenderal Pajak).
Dengan adanya pembaruan tersebut, tidak perlu lagi untuk melakukan input secara manual. Sehingga dapat meminimalkan resiko kesalahan input.
Untuk mengetahui cara input data lawan transaksi Faktur Pajak Masukan di Aplikasi e-Faktur, baca artikel ini sampai habis !
BACA JUGA : Keunggulan Aplikasi e-Faktur Terbaru Versi 4.0 dibanding Versi 3.0
Sebelum memahami cara input data di aplikasi e-Faktur terbaru alangkah baiknya memahami dahulu pengertian input Pajak Masukan.
Pengertian input Pajak Masukan adalah memasukkan data Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar oleh PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak.
Setelah Pajak Masukan berhasil di input, maka dapat di kreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP bersangkutan ketika menjual barang dan atau jasa.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua Pajak Masukan bisa dikreditkan, tergantung penggunaan barang dan atau jasa tersebut.
Pengertian Pajak Masukan Terutang dan tidak terutang sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat terutama yang berkecimpung di dunia bisnis.
Dalam setiap bisnis pasti selalu ada transaksi berupa barang dan jasa yang memungkinkan barang dan jasa tersebut masuk dalam kategori terutang pajak dan tidak terutang pajak.
Jasa terutang pajak atau penyerahan barang adalah penyerahan barang maupun jasa yang dikenai PPN.
Sementara itu jasa tidak terutang pajak adalah transaksi yang bukan termasuk BKP atau JKP. Oleh karena itu bebas dari PPN.
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa PKP yang masih dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan barang yang terutang pajak. Dan juga masih melakukan penyerahan barang yang tidak terutang pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan terkait penyerahan yang terutang pajak.
Perlu diperhatikan bahwa penyerahan barang atau jasa terutang harus jelas tentang status dan kondisinya. Dan juga harus masuk ke dalam pembukuan PKP sebagai pembuktian.
Contoh kasus Pajak Masukan :
Bapak Budi adalah seorang PKP yang ingin membeli mesin pemotong ayam dari PKP lain yakni CV Sukses Maju Terus seharga Rp 15.000.000 dan PPN 11%. Dari harga mesin dan PPN yang dikenakan terhadap barang tersebut, maka uang yang harus dibayar adalah Rp 15.000.000 + Rp 1.650.000 (tarif PPN) = Rp 16.650.000.
Dari transaksi tersebut CV Sukses Maju Terus akan menerbitkan Faktur Keluaran untuk Bapak Budi atas pembelian mesin tersebut.
Pak Budi akan mendapatkan Pajak Masukan dari PPN yang telah dibayarkan kepada CV Sukses Maju Terus.
PPN yang telah dibayarkan oleh Bapak Budi kepada CV Sukses Maju Terus ketika membeli mesin pemotong ayam adalah Pajak Masukan untuk Bapak Budi. Fungsinya agar Pak Budi dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan cara mengurangi terhadap Pajak Keluaran.
BACA JUGA : Panduan Praktif e-Faktur Versi Terbaru
Aturan Pajak Masukan diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7 Tahun 2021). Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanya berlaku selama 3 bulan sejak masa pajak berlangsung.
Dari pengertian diatas maka dapat diketahui bahwa jika PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan jika barang dan jasa yang diperoleh digunakan untuk transaksi yang terutang pajak. Selain itu, maka tidak bisa dikreditkan.
Setelah mengetahui pengertian dan kasus contohnya, saatnya membahas secara teknis tutorial input Pajak Masukan di aplikasi e-Faktur terbaru.
Untuk mendapatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP Online versi terbaru silahkan unduh di sini. Silahkan ikuti petunjuk hingga aplikasi siap untuk digunakan.
Setelah berhasil di-install dan siap untuk digunakan.
Silahkan ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan input Pajak Masukan Perpopulated pada e-Faktur DJP :
BACA JUGA : Panduan Aplikasi E-Faktur Mudah Untuk Pemula
Tutorial input Pajak Masukan Prepopulated di aplikasi e-Faktur versi terbaru 4.0 dapat dilihat didalam artikel ini.
Berikut adalah cara impor prepopulated Faktur Masukan di Aplikasi e-Faktur :
Cara input Faktur Pajak Masukan di aplikasi e-Faktur kini telah menggunakan sistem prepopulated, sehingga wajib pajak PKP tidak perlu lagi melakukannya secara manual.
Melalui sistem prepopulated ini, PKP dapat mempercepat proses impor faktur masukan dan meminimalkan kesalahan input saat meng-input data faktur hingga meng-upload faktur.
Fitur prepopulated ini memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi bagi PKP.
Prepopulated pajak masukan ini juga menyediakan fitur untuk mengubah status pengkreditan secara massal dan notifikasi otomatis saat proses upload faktur berhasil. Sehingga pengelolaan Pajak Masukan menjadi lebih efisien dan praktis bagi pelaku usaha.
***
Itulah penjelasan tentang tutorial input Pajak Masukan menggunakan aplikasi e-Faktur terbaru versi 4.0. Semoga bermanfaat !
Peraturan JDIH BPK : Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pajak.go.id : Prepopulated Pajak Masukan dan SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur
Klikpajak.id : Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur
Klikpajak.id : Cara Update Aplikasi e-Faktur Versi 4.0
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.