Artikel ini akan membahas cara lapor SPT Tahunan Badan lewat DJP Online secara lengkap, mulai dari persiapan hingga bukti lapor.
Pelaporan SPT Tahunan Badan merupakan kewajiban setiap wajib pajak badan di Indonesia, baik PT, CV, yayasan, koperasi, maupun bentuk usaha lainnya. Saat ini, proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui DJP Online, sehingga lebih cepat, praktis, dan efisien.
SPT Tahunan Badan adalah laporan pajak tahunan yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan:
Penghasilan dan biaya selama 1 tahun pajak
Perhitungan PPh Badan terutang
Kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, 25)
Pajak yang masih harus dibayar atau lebih bayar
📌 Batas waktu pelaporan:
👉 30 April setiap tahun pajak berikutnya
Sebelum melakukan pelaporan, pastikan Anda sudah menyiapkan:
NPWP Badan aktif
EFIN Badan
Akun DJP Online
Laporan keuangan (neraca & laba rugi)
Bukti potong pajak
File CSV SPT Tahunan Badan
Koneksi internet stabil
| Jenis Formulir | Digunakan Oleh |
|---|---|
| 1771 | Wajib Pajak Badan |
| 1771-I s.d VI | Lampiran laporan keuangan & pajak |
📌 Seluruh formulir ini dilaporkan dalam bentuk file CSV melalui DJP Online.
Kunjungi DJP Online
Masukkan NPWP, password, dan captcha
Klik Lapor
Pilih e-Filing
Klik Buat SPT
Pilih SPT Tahunan
Jenis wajib pajak: Badan
Tahun pajak yang akan dilaporkan
Status: Normal atau Pembetulan
Pilih Upload SPT
Unggah file CSV yang sudah dibuat
Upload juga PDF laporan keuangan jika diminta
📌 File CSV biasanya dibuat menggunakan aplikasi e-SPT atau software akuntansi.
Sistem akan meminta kode verifikasi
Kode dikirim ke email terdaftar
Masukkan kode, lalu klik Kirim SPT
Jika berhasil, Anda akan menerima:
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Simpan sebagai arsip resmi
Jika tidak melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu, akan dikenakan:
💰 Denda Administrasi:
Rp1.000.000 per SPT
📌 Belum termasuk sanksi bunga jika terdapat pajak yang kurang dibayar.
✔ Siapkan laporan keuangan sejak awal
✔ Rekonsiliasi pajak dan akuntansi
✔ Pastikan data sesuai dengan bukti potong
✔ Gunakan jasa konsultan pajak profesional bila perlu
Jika Anda ingin lapor SPT Tahunan Badan tanpa ribet, BantuPajak.com siap membantu:
✅ Penyusunan laporan pajak badan
✅ Pembuatan file CSV SPT Tahunan
✅ Pendampingan e-Filing DJP Online
✅ Minim risiko kesalahan dan sanksi
👉 Kunjungi bantupajak.com
👉 Konsultasi cepat, aman, dan profesional
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.