Artikel ini akan membahas cara lapor SPT UMKM 0,5% secara online, lengkap dengan contoh dan tips agar tidak terkena sanksi. Pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh Final 0,5% tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan, meskipun pajak sudah dibayar setiap bulan.
PPh Final UMKM 0,5% adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas peredaran bruto (omzet) bagi Wajib Pajak UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, sesuai:
PP No. 23 Tahun 2018
Tarif pajak: 0,5% dari omzet
Bersifat final (tidak dihitung ulang di akhir tahun)
Wajib Pajak berikut tetap wajib melaporkan SPT Tahunan:
UMKM orang pribadi
UMKM badan (CV, PT, Firma)
Sudah membayar PPh Final 0,5% setiap bulan
Memiliki NPWP aktif
⚠️ Catatan: Walaupun nihil atau omzet kecil, SPT tetap wajib dilaporkan.
| Jenis Wajib Pajak | Formulir SPT |
|---|---|
| UMKM Orang Pribadi | Formulir 1770 |
| UMKM Badan | Formulir 1771 |
Sebelum lapor SPT UMKM 0,5%, siapkan:
NPWP & NIK
Rekap omzet per bulan
Bukti setor PPh Final (kode billing)
Akun DJP Online
Laporan sederhana omzet tahunan
Buka djponline.pajak.go.id, lalu login menggunakan:
NPWP
Password
Kode keamanan
Klik: Lapor → e-Filing → Buat SPT
Orang pribadi UMKM → Formulir 1770
Pilih status Usaha / Pekerjaan Bebas
Masukkan:
Total omzet setahun
Pajak final yang sudah dibayar (0,5%)
Isi di bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Nama usaha
Jenis usaha
Alamat usaha
Total peredaran bruto
Pastikan status Kurang Bayar = Nihil
Kirim SPT
Masukkan kode verifikasi
Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
✅ SPT UMKM 0,5% berhasil dilaporkan
| Jenis WP | Batas Waktu |
|---|---|
| UMKM Orang Pribadi | 31 Maret |
| UMKM Badan | 30 April |
Jika tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda:
Rp100.000 → Orang Pribadi
Rp1.000.000 → Badan Usaha
Selain itu, risiko:
Teguran pajak
Pemeriksaan
Gangguan pengajuan kredit & tender
Catat omzet bulanan secara rutin
Simpan bukti bayar pajak
Jangan menunda hingga batas akhir
Gunakan jasa konsultan pajak bila ragu
Jika Anda:
Bingung isi SPT
Takut salah input
Tidak punya waktu mengurus pajak
👉 BantuPajak.com siap membantu pelaporan SPT UMKM 0,5% secara cepat, aman, dan sesuai aturan.
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.