Dalam sistem perpajakan digital, Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur menjadi kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak masih menyediakan layanan pembuatan e-Faktur melalui DJP Online, dengan sebagian fitur yang mulai terintegrasi secara bertahap ke dalam sistem Coretax DJP. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai cara membuat Faktur Pajak Elektronik sangat penting. Dengan mengikuti prosedur yang benar, PKP dapat menghindari kesalahan administrasi dan risiko sanksi.
Faktur Pajak Elektronik adalah bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai yang dibuat melalui sistem elektronik DJP. Faktur ini digunakan oleh PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Selain sebagai bukti pungutan PPN, e-Faktur juga menjadi dasar dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Kewajiban pembuatan e-Faktur hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan oleh DJP.
PKP wajib membuat e-Faktur apabila:
Sementara itu, pelaku usaha non-PKP tidak memiliki kewajiban membuat faktur pajak.
Sebelum membuat e-Faktur, PKP perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif.
Tanpa kelengkapan tersebut, sistem tidak dapat memproses pembuatan faktur pajak.
Baca juga artikel terkait : Cara Daftar NPWP Online 2025 Resmi & Mudah
Sertifikat Elektronik merupakan identitas digital PKP yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan online. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat pengaman data dan verifikasi pengguna.
Pada 2025, Sertifikat Elektronik tetap digunakan dalam layanan DJP Online serta sistem yang telah terhubung secara bertahap dengan Coretax DJP.
Pembuatan Faktur Pajak Elektronik dilakukan melalui DJP Online dan aplikasi e-Faktur berbasis web. Seiring pengembangan sistem, sebagian layanan tersebut mulai terintegrasi dengan Coretax DJP secara bertahap.
PKP dapat menggunakan platform yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertama, login ke DJP Online menggunakan NPWP dan password.
Setelah itu, pilih menu layanan e-Faktur.
Pastikan Sertifikat Elektronik dalam kondisi aktif.
Selanjutnya, masukkan data pembeli atau penerima jasa.
Data yang diperlukan meliputi NPWP, nama, dan alamat.
Pastikan informasi sesuai dengan dokumen resmi.
Kemudian, masukkan detail transaksi secara lengkap.
Isi jenis barang atau jasa, harga jual, dan PPN terutang.
Sistem akan menghitung PPN secara otomatis.
Sebelum menyimpan faktur, PKP harus menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak.
NSFP diperoleh melalui layanan DJP Online yang tersedia bagi PKP.
Setelah data benar, simpan faktur pajak.
Kemudian, unggah faktur ke sistem DJP untuk proses validasi.
Apabila data sesuai, sistem akan memberikan persetujuan.
Faktur pajak yang valid akan berstatus berhasil dan dapat digunakan.
Faktur pajak harus dibuat paling lambat pada:
Keterlambatan pembuatan faktur dapat menimbulkan sanksi administratif.
Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain:
Kesalahan tersebut dapat dicegah dengan pengecekan ulang sebelum upload.
Agar proses berjalan lancar, perhatikan hal berikut:
Langkah ini membantu menghindari revisi dan pembatalan faktur.
Pengelolaan e-Faktur dapat menjadi kompleks, terutama bagi PKP dengan transaksi tinggi. Oleh karena itu, bantuan profesional sering kali dibutuhkan.
Gunakan jasa ahli jika:
Bantupajak.com membantu pengelolaan Faktur Pajak Elektronik secara profesional. Tim kami memastikan setiap e-Faktur dibuat sesuai ketentuan dan siap dilaporkan tepat waktu.
Dengan pendampingan yang tepat, risiko kesalahan pajak dapat ditekan secara signifikan.
Pada tahun 2025, pembuatan Faktur Pajak Elektronik masih dilakukan melalui DJP Online, dengan integrasi bertahap ke sistem Coretax DJP. Dengan memahami alur dan ketentuannya, PKP dapat menjalankan kewajiban PPN secara tertib dan aman.
👉 Gunakan layanan Bantupajak.com untuk pengelolaan e-Faktur yang praktis dan terpercaya.
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.