Melalui mekanisme resmi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan agar pembayaran pajak dilakukan secara bertahap atau diberikan keringanan tertentu sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Berikut ini akan kami bahas Cara Mengajukan Keringanan atau Angsuran Pajak.
Beban pajak yang besar terkadang menjadi tantangan bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas keringanan dan angsuran pajak bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan.
Keringanan atau angsuran pajak adalah fasilitas yang memungkinkan wajib pajak:
Membayar pajak terutang secara dicicil
Menunda pembayaran pajak untuk jangka waktu tertentu
Mengurangi beban pembayaran dalam kondisi keuangan tertentu
Fasilitas ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta peraturan pelaksanaannya.
Permohonan keringanan atau angsuran pajak dapat diajukan oleh:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan (UMKM, PT, CV, yayasan, dll)
Dengan syarat:
Mengalami kesulitan likuiditas atau keuangan
Pajak yang diajukan belum jatuh tempo atau masih dalam masa penagihan
Tidak memiliki niat menghindari kewajiban perpajakan
Beberapa jenis pajak yang dapat diajukan keringanan atau angsuran, antara lain:
PPh Pasal 21, 23, 25, dan 29
PPh Badan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Pengajuan keringanan atau angsuran pajak mengacu pada:
Pasal 9 ayat (4) UU KUP
PMK tentang Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
Dengan dasar hukum ini, DJP memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan berdasarkan kondisi wajib pajak.
Berikut langkah-langkah resmi yang perlu dilakukan:
Wajib pajak membuat surat permohonan yang berisi:
Identitas wajib pajak
Jenis dan masa pajak yang diajukan
Alasan permohonan (misalnya penurunan omzet, kerugian usaha)
Skema angsuran yang diusulkan
Dokumen yang biasanya diminta antara lain:
Laporan keuangan
Rekap omzet
Bukti penurunan pendapatan
Dokumen pendukung lain yang relevan
Permohonan disampaikan ke:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
Bisa diajukan secara langsung atau melalui sistem DJP Online (sesuai ketentuan terbaru)
Petugas pajak akan menilai:
Kelayakan permohonan
Kondisi keuangan wajib pajak
Riwayat kepatuhan pajak
DJP akan menerbitkan:
Surat persetujuan angsuran/penundaan, atau
Surat penolakan beserta alasannya
Ya, meskipun diberikan angsuran atau penundaan, tetap dikenakan bunga sesuai ketentuan, namun:
Beban menjadi lebih ringan dibanding denda keterlambatan
Tidak langsung dikenakan tindakan penagihan aktif seperti surat paksa
Agar peluang disetujui lebih besar:
Ajukan sebelum jatuh tempo pembayaran
Sertakan data keuangan yang jelas dan jujur
Ajukan skema angsuran yang realistis
Gunakan pendampingan konsultan pajak profesional
Baca juga : Apa Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan?
Proses administrasi pajak bisa memakan waktu dan berisiko jika tidak sesuai ketentuan. BantuPajak.com siap membantu Anda dalam:
Penyusunan surat permohonan
Analisis kelayakan angsuran pajak
Pendampingan komunikasi dengan KPP
Memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga
👉 Konsultasikan kondisi pajak Anda sekarang agar solusi yang diambil tepat dan aman.
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.