Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak di Indonesia. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan e-Filing yang memungkinkan pelaporan SPT dilakukan secara online, cepat, dan aman tanpa harus datang ke kantor pajak.
Artikel ini akan membahas cara isi dan lapor SPT Tahunan online melalui e-Filing secara lengkap dan mudah dipahami.
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang digunakan untuk melaporkan:
Penghasilan selama 1 tahun
Pajak yang telah dipotong/dibayar
Harta dan kewajiban
Data tanggungan keluarga
SPT Tahunan wajib disampaikan oleh:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Badan
Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret
Badan Usaha: paling lambat 30 April
Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Sebelum mengisi SPT Tahunan e-Filing, siapkan dokumen berikut:
NPWP / NIK
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Bukti potong pajak:
Form 1721-A1 / 1721-A2 (pegawai)
Bukti potong PPh lainnya
Daftar harta dan utang
Data penghasilan tambahan (jika ada)
Baca juga : Cara update data npwp menjadi NIK
Form 1770 SS
Penghasilan ≤ Rp60 juta/tahun
Satu pemberi kerja
Form 1770 S
Penghasilan > Rp60 juta/tahun
Lebih dari satu pemberi kerja
Form 1770
Usahawan, freelancer, atau pekerjaan bebas
Akses situs DJP Online
Login menggunakan NPWP/NIK dan password
Masukkan kode keamanan
Klik Lapor
Pilih e-Filing
Klik Buat SPT
Jawab pertanyaan panduan yang muncul hingga sistem menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.
Lengkapi data berikut:
Penghasilan bruto
Pajak yang telah dipotong
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Daftar harta dan kewajiban
Tanggungan keluarga
Pastikan data diisi sesuai bukti dan kondisi sebenarnya.
Sistem akan menampilkan status SPT:
Nihil
Kurang bayar
Lebih bayar
Masukkan kode verifikasi
Klik Kirim SPT
Setelah berhasil, Anda akan menerima:
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Bukti ini wajib disimpan sebagai arsip.
Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
Lebih cepat dan praktis
Data tersimpan aman
Minim kesalahan administrasi
Salah pilih jenis formulir
Data harta tidak diisi lengkap
Tidak melaporkan penghasilan tambahan
Lupa menyimpan bukti lapor
Kesalahan ini dapat memicu pemeriksaan pajak di kemudian hari.
Jika Anda:
Bingung memilih formulir SPT
Takut salah hitung pajak
Tidak punya waktu mengurus pelaporan
BantuPajak.com siap membantu Anda mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara benar, aman, dan sesuai ketentuan pajak terbaru.
👉 Konsultasi sekarang, pajak lebih tenang tanpa ribet.
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.