Pada artikel ini, Anda akan mempelajari cara menghitung PPh Final UMKM 0,5%, siapa saja yang boleh menggunakan tarif ini, cara bayar, hingga contoh perhitungan yang mudah dipahami.
PPh Final UMKM 0,5% adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Pajak ini bersifat final, artinya perhitungan pajaknya selesai pada saat pengenaan tarif dan tidak diperhitungkan kembali pada bagian penghasilan lainnya.
PPh Final UMKM 0,5% adalah pajak yang dikenakan atas total omzet (peredaran bruto) setiap bulan. Pajak dihitung dengan tarif 0,5% dari omzet, tanpa melihat laba atau rugi usaha.
Skema ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM agar proses pajak menjadi lebih sederhana.
Jenis wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan tarif ini:
Maksimal 7 tahun sejak menggunakan tarif PP 23/2018
Omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun
Masa penggunaan berbeda sesuai bentuk badan:
PT → 3 tahun
CV/Firma → 4 tahun
Koperasi → 4 tahun
Omzet tetap maksimal Rp 4,8 miliar per tahun
Jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar di tahun berjalan, maka di tahun berikutnya Anda harus menggunakan skema pajak normal, bukan PPh Final 0,5%.
PPh Final = 0,5% × Omzet Bulanan
Atau:
PPh Final = 0,005 × Omzet
Sederhana dan tanpa pengurang apa pun.
Omzet bulan Januari: Rp 30.000.000
Perhitungan:
0,5% × 30.000.000 = Rp 150.000
Jumlah pajak yang harus dibayar untuk Januari adalah Rp 150.000.
Omzet bulan Maret: Rp 120.000.000
Perhitungan:
0,5% × 120.000.000 = Rp 600.000
CV/PT tersebut wajib membayar Rp 600.000 untuk PPh bulan Maret.
| Bulan | Omzet | Pajak 0,5% |
|---|---|---|
| Januari | Rp 20.000.000 | Rp 100.000 |
| Februari | Rp 50.000.000 | Rp 250.000 |
| Maret | Rp 15.000.000 | Rp 75.000 |
Pajak dibayar berdasarkan omzet masing-masing bulan, bukan rata-rata.
Melalui:
DJP Online
Aplikasi e-Billing resmi
Bank/Pos persepsi
Jenis pajak:
411128 (PPh Final)
420 (PPh Final UMKM PP 23/2018)
Bisa melalui:
M-banking
ATM
Teller Bank
Marketplace (Tokopedia, Bukalapak) yang bekerja sama
Wajib dilaporkan dalam:
Lampirkan rekap pembayaran 12 bulan.
Lampirkan bukti setor dan rekap omzet.
Tidak perlu lapor SPT Masa PPh karena pajak ini tidak mewajibkan laporan bulanan khusus.
Anda wajib beralih ke skema pajak normal apabila:
Masa penggunaan tarif sudah habis (7 tahun untuk OP, 3–4 tahun untuk badan)
Omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahun
UMKM berbentuk BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Perhitungan sederhana → cukup kali omzet
Tidak wajib punya laporan keuangan lengkap
Tarif sangat ringan
Administrasi mudah
Tidak melihat laba rugi
Jika omzet besar tapi laba kecil, pajak tetap besar
Tidak bisa dikreditkan
Tidak berlaku selamanya (ada batas waktu)
Menghitung PPh Final UMKM 0,5% sangat mudah:
👉 PPh Final = 0,5% × Omzet Bulanan
Tarif ini sangat membantu UMKM mengelola pajak secara sederhana tanpa aturan yang rumit. Pastikan Anda membayar dan menyimpan bukti setor setiap bulan agar pelaporan SPT lebih mudah.
Jika Anda ingin perhitungan otomatis atau ingin pendampingan pajak, tim BantuPajak.com dapat membantu mulai dari pembuatan laporan, pembayaran, hingga konsultasi strategi perpajakan.
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.