SPT Tahunan

Cara Menghitung PPh Final UMKM 0,5% (Panduan Lengkap 2025)

Pada artikel ini, Anda akan mempelajari cara menghitung PPh Final UMKM 0,5%, siapa saja yang boleh menggunakan tarif ini, cara bayar, hingga contoh perhitungan yang mudah dipahami.

PPh Final UMKM 0,5% adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Pajak ini bersifat final, artinya perhitungan pajaknya selesai pada saat pengenaan tarif dan tidak diperhitungkan kembali pada bagian penghasilan lainnya.


Apa Itu PPh Final UMKM 0,5%?

PPh Final UMKM 0,5% adalah pajak yang dikenakan atas total omzet (peredaran bruto) setiap bulan. Pajak dihitung dengan tarif 0,5% dari omzet, tanpa melihat laba atau rugi usaha.

Skema ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi UMKM agar proses pajak menjadi lebih sederhana.


Siapa yang Berhak Menggunakan Tarif PPh Final 0,5%?

Jenis wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan tarif ini:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Maksimal 7 tahun sejak menggunakan tarif PP 23/2018

  • Omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun

2. Badan Usaha (PT / CV / Firma / Koperasi)

Masa penggunaan berbeda sesuai bentuk badan:

  • PT → 3 tahun

  • CV/Firma → 4 tahun

  • Koperasi → 4 tahun

  • Omzet tetap maksimal Rp 4,8 miliar per tahun

Jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar di tahun berjalan, maka di tahun berikutnya Anda harus menggunakan skema pajak normal, bukan PPh Final 0,5%.


Rumus Perhitungan PPh Final UMKM 0,5%

PPh Final = 0,5% × Omzet Bulanan

Atau:

PPh Final = 0,005 × Omzet

Sederhana dan tanpa pengurang apa pun.


Contoh Perhitungan PPh Final UMKM 0,5%

1. Contoh untuk Orang Pribadi

Omzet bulan Januari: Rp 30.000.000

Perhitungan:

0,5% × 30.000.000 = Rp 150.000

Jumlah pajak yang harus dibayar untuk Januari adalah Rp 150.000.


2. Contoh untuk Badan Usaha (CV/PT)

Omzet bulan Maret: Rp 120.000.000

Perhitungan:

0,5% × 120.000.000 = Rp 600.000

CV/PT tersebut wajib membayar Rp 600.000 untuk PPh bulan Maret.


3. Contoh Jika Omzet Berubah-ubah Tiap Bulan

Bulan Omzet Pajak 0,5%
Januari Rp 20.000.000 Rp 100.000
Februari Rp 50.000.000 Rp 250.000
Maret Rp 15.000.000 Rp 75.000

Pajak dibayar berdasarkan omzet masing-masing bulan, bukan rata-rata.


Cara Membayar PPh Final UMKM 0,5%

1. Buat Kode Billing

Melalui:

  • DJP Online

  • Aplikasi e-Billing resmi

  • Bank/Pos persepsi

Jenis pajak:

  • 411128 (PPh Final)

  • 420 (PPh Final UMKM PP 23/2018)

2. Lakukan Pembayaran

Bisa melalui:

  • M-banking

  • ATM

  • Teller Bank

  • Marketplace (Tokopedia, Bukalapak) yang bekerja sama


Pelaporan PPh Final UMKM 0,5%

Wajib dilaporkan dalam:

1. SPT Tahunan Orang Pribadi

Lampirkan rekap pembayaran 12 bulan.

2. SPT Tahunan Badan

Lampirkan bukti setor dan rekap omzet.

Tidak perlu lapor SPT Masa PPh karena pajak ini tidak mewajibkan laporan bulanan khusus.


Kapan UMKM Tidak Bisa Menggunakan Tarif 0,5% Lagi?

Anda wajib beralih ke skema pajak normal apabila:

  • Masa penggunaan tarif sudah habis (7 tahun untuk OP, 3–4 tahun untuk badan)

  • Omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahun

  • UMKM berbentuk BUT (Bentuk Usaha Tetap)


Kelebihan Menggunakan PPh Final UMKM 0,5%

  • Perhitungan sederhana → cukup kali omzet

  • Tidak wajib punya laporan keuangan lengkap

  • Tarif sangat ringan

  • Administrasi mudah

  • Tidak melihat laba rugi


Kekurangan PPh Final UMKM 0,5%

  • Jika omzet besar tapi laba kecil, pajak tetap besar

  • Tidak bisa dikreditkan

  • Tidak berlaku selamanya (ada batas waktu)


Kesimpulan

Menghitung PPh Final UMKM 0,5% sangat mudah:

👉 PPh Final = 0,5% × Omzet Bulanan

Tarif ini sangat membantu UMKM mengelola pajak secara sederhana tanpa aturan yang rumit. Pastikan Anda membayar dan menyimpan bukti setor setiap bulan agar pelaporan SPT lebih mudah.

Jika Anda ingin perhitungan otomatis atau ingin pendampingan pajak, tim BantuPajak.com dapat membantu mulai dari pembuatan laporan, pembayaran, hingga konsultasi strategi perpajakan.
Konsultasi sekarang

Nurcholis MP

Recent Posts

PPN atas Properti Rumah, Apartemen, dan Tanah

PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…

7 bulan ago

Pajak Rumah Kedua Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…

7 bulan ago

Pajak Mewah (PPnBM): Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah

Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…

7 bulan ago

Pajak Warisan dan Hibah – Aturan dan Tarifnya

Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…

7 bulan ago

Pajak UMKM vs Pajak Karyawan | Mana Lebih Untung?

Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…

7 bulan ago

NPWP Badan vs NPWP Pribadi Apa Bedanya?

Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…

7 bulan ago

This website uses cookies.