NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas resmi wajib pajak di Indonesia. Namun, dalam kondisi tertentu, NPWP dapat dan perlu dihapus secara resmi agar tidak menimbulkan kewajiban perpajakan di kemudian hari. Artikel ini membahas syarat, prosedur, dan cara menghapus NPWP sesuai ketentuan perpajakan terbaru.
Penghapusan NPWP adalah proses administratif untuk mengakhiri status wajib pajak seseorang atau badan usaha karena sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif pajak.
Setelah NPWP dihapus:
Tidak ada lagi kewajiban lapor SPT
Tidak dikenakan sanksi administrasi
Status perpajakan menjadi nonaktif secara resmi
Penghapusan NPWP dapat diajukan oleh:
Sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
Pensiunan tanpa penghasilan
Ibu rumah tangga tanpa usaha
Telah meninggal dunia (diajukan oleh ahli waris)
Perusahaan sudah dibubarkan
Usaha berhenti beroperasi secara permanen
Badan usaha pailit dan telah ditetapkan pengadilan
Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Tidak memiliki utang pajak
Seluruh SPT Tahunan telah dilaporkan
Kegiatan usaha atau pekerjaan sudah berhenti
Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sengketa pajak
Fotokopi KTP
NPWP
Surat pernyataan tidak bekerja / tidak berpenghasilan
Akta kematian (jika meninggal dunia)
Akta pembubaran perusahaan
Surat keputusan pengadilan (jika pailit)
NPWP Badan
Laporan keuangan terakhir
Saat ini pengajuan dapat dilakukan melalui:
DJP Online
Sistem Coretax DJP (bertahap)
Langkah singkat:
Pilih menu Permohonan
Ajukan Penghapusan NPWP
Unggah dokumen pendukung
Tunggu verifikasi dari KPP
Datang ke Kantor Pajak (KPP) terdaftar
Isi formulir penghapusan NPWP
Serahkan dokumen pendukung
Petugas akan melakukan penelitian administrasi
Proses maksimal 6 bulan
Bisa lebih cepat jika dokumen lengkap
DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP
Jika NPWP tidak dihapus:
Tetap wajib lapor SPT Tahunan
Berpotensi dikenakan denda keterlambatan
Bisa muncul surat teguran dari DJP
Pastikan tidak ada SPT yang tertunggak
Lunasi seluruh kewajiban pajak
Sertakan dokumen pendukung yang jelas
Konsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan pajak
Proses penghapusan NPWP seringkali tertunda karena administrasi tidak lengkap atau kesalahan pengajuan.
👉 BantuPajak.com siap membantu:
Review status pajak Anda
Persiapan dokumen penghapusan NPWP
Pendampingan sampai NPWP resmi dihapus
Konsultasi pajak tanpa ribet
🔗 Konsultasi sekarang
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.