Dividen adalah salah satu sumber penghasilan paling umum bagi investor saham. Sejak diberlakukannya aturan pajak terbaru melalui PP No. 9 Tahun 2021, perhitungan pajak dividen menjadi lebih sederhana sekaligus memberikan peluang pembebasan pajak bagi investor yang memenuhi syarat.
Artikel ini akan membantu Anda memahami:
Apa itu dividen
Aturan pajak dividen terbaru
Siapa yang wajib membayar pajak dividen
Cara menghitung pajak dividen
Contoh perhitungan
Cara menghindari pajak dividen secara legal (sesuai aturan)
Dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada para pemegang saham. Dividen dapat berupa:
Dividen tunai (paling umum)
Dividen saham
Dividen properti
Bagi investor, dividen termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh).
Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2021, pajak dividen dibagi menjadi dua kategori utama:
Investor tidak dikenakan pajak dividen jika:
Dividen berasal dari dalam negeri, dan
Dividen diinvestasikan kembali di Indonesia dalam instrumen yang diakui pemerintah (saham, reksa dana, deposito, SBN, dll)
Jika dividen tidak diinvestasikan kembali, maka dikenakan pajak:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
10% final
Untuk Wajib Pajak Badan:
Tergantung ketentuan penghasilan lainnya (non-final), namun umumnya tidak dikenakan jika memiliki minimal 25% kepemilikan.
Pajak dikenakan kepada:
✔ Investor saham individu
✔ Investor saham perusahaan
✔ Pemegang saham yang menerima dividen dari perusahaan publik maupun non-publik
Perhitungan pajak dividen untuk investor individu sangat sederhana:
Namun jika dividen diinvestasikan kembali, maka PPh = 0% (bebas pajak).
Anda menerima dividen dari saham BBRI sebesar Rp5.000.000.
Perhitungan pajaknya:
Investor menerima bersih:
Anda menerima dividen dari saham TLKM sebesar Rp6.000.000 dan langsung reinvest ke saham lain.
Maka:
Agar tidak dikenakan pajak, Anda wajib:
Pajak dividen bagi investor saham sangat mudah dihitung, yaitu 10% final, kecuali Anda memilih untuk reinvestasi dividen, sehingga pajaknya 0% sesuai PP 9/2021.
Memahami mekanisme ini dapat membantu investor mengoptimalkan keuntungan dan mengurangi beban pajak secara legal.
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.