PPh Final atas penghasilan sewa rumah dan kos-kosan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik properti yang mendapatkan penghasilan dari penyewaan. Pajak ini bersifat final, artinya pajak dipotong langsung dari nilai bruto dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak lain. Agar tidak salah hitung, berikut panduan lengkapnya.
PPh Final atas sewa rumah, kontrakan, dan kos-kosan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima pemilik properti dari penyewa. Ketentuan ini mengacu pada PP 34 Tahun 2017, yang mewajibkan pengenaan tarif pajak tertentu dari jumlah bruto sewa.
Karena bersifat final, perhitungan pajaknya tidak dipengaruhi biaya operasional apa pun dan langsung dihitung dari jumlah pendapatan sewa.
Beberapa pihak berikut memiliki kewajiban membayar PPh Final:
Pemilik rumah kontrakan
Pemilik kos-kosan
Pemilik rumah yang disewakan bulanan atau tahunan
Badan usaha yang menyewakan properti
Investor properti yang mendapatkan income passif dari sewa
Tarif PPh Final berdasarkan PP 34/2017 adalah:
Secara efektif tarifnya menjadi:
Ketentuan ini berlaku apabila penyewa tidak melakukan pemotongan PPh (misalnya penyewa adalah perorangan).
Maka pemilik wajib melakukan penyetoran sendiri sebesar 5% dari total sewa bruto.
Contoh perhitungan:
Pendapatan sewa kos per bulan: Rp5.000.000
PPh Final = 5% × 5.000.000
PPh Final = Rp250.000
Maka penyewa wajib memotong pajak sebesar:
10% × 50% × nilai sewa
Pendapatan sewa rumah kantor: Rp100.000.000 setahun
PPh dipotong penyewa = 10% × 50% × 100.000.000
PPh Final = Rp5.000.000
Pemilik akan menerima bukti potong dari penyewa dan pajak dianggap selesai.
Jika dipotong oleh penyewa (badan) → Tidak perlu setor, hanya simpan bukti potong.
Jika tidak dipotong penyewa (perorangan) → Pemilik harus setor sendiri melalui e-billing.
Batas waktu penyetoran adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
PPh Final atas sewa harus dilaporkan dalam SPT Tahunan:
Jika dipotong penyewa → Lampirkan bukti potong.
Jika setor sendiri → Lampirkan bukti pembayaran e-billing.
Jika kos-kosan termasuk jasa tempat tinggal sederhana, maka tidak kena PPN.
Namun jika kos-kosan dikelola seperti hotel/guest house (ada layanan tambahan), maka bisa terutang PPN atau PBJT tergantung daerah.
Pastikan kontrak sewa mencantumkan siapa yang menanggung pajak.
Simpan semua bukti pembayaran atau bukti potong.
Gunakan e-billing dan e-filing agar lebih mudah.
Konsultasikan dengan konsultan pajak jika omzet besar atau banyak properti.
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.