PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Pajak ini wajib dibayarkan setiap tahun dan menjadi salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan.
Mungkin anda juga tertarik : E-Bupot PPh 23 : Pengertian dan Cara Pembuatan
Melalui artikel ini, Anda akan mempelajari apa itu PPh Badan, objek pajaknya, tarif terbaru, hingga cara menghitungnya dengan contoh sederhana.
PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dan organisasi lainnya. Pajak ini dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan pada suatu tahun pajak.
Badan usaha wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan setiap tanggal 30 April dan membayar kekurangan pajaknya jika masih ada.
Objek PPh Badan adalah seluruh penghasilan yang diterima perusahaan, baik dari Indonesia maupun luar negeri, antara lain:
Penjualan barang atau jasa
Pendapatan operasional
Laba usaha
Pendapatan bunga, royalti, atau dividen
Keuntungan selisih kurs
Keuntungan penjualan aset atau harta perusahaan
Semua penghasilan tersebut akan dihitung untuk menentukan laba kena pajak.
Tarif di Indonesia mengikuti ketentuan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan):
22% dari laba kena pajak (berlaku hingga saat ini).
Mendapat diskon 3% menjadi 19% jika memenuhi syarat:
40% saham diperdagangkan di bursa,
Memenuhi ketentuan tertentu dari OJK dan DJP.
UMKM dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar berhak menggunakan PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018 dengan syarat tertentu (maksimal 3 tahun untuk badan).
Perhitungannya mengikuti rumus:
Laba Kena Pajak = Penghasilan – Biaya yang boleh dikurangkan
PPh Badan = Tarif × Laba Kena Pajak
Sebuah perusahaan memiliki data berikut:
Total penghasilan: Rp5.000.000.000
Total biaya operasional: Rp3.200.000.000
Rp5.000.000.000 – Rp3.200.000.000
= Rp1.800.000.000
Tarif 22% × Rp1.800.000.000
= Rp396.000.000
Maka perusahaan harus membayar PPh Badan sebesar Rp396.000.000 untuk tahun pajak tersebut.
Beberapa biaya yang diperbolehkan sebagai pengurang pajak:
Gaji karyawan
Biaya listrik, air, internet
Biaya pemasaran
Biaya sewa gedung atau kantor
Penyusutan aset
Bahan baku dan biaya produksi
Biaya perjalanan dinas
Pajak daerah (contoh: PBB)
Beberapa biaya berikut tidak boleh menjadi pengurang:
Pembagian dividen
Sanksi administrasi perpajakan
Pengeluaran pribadi
Sumbangan atau donasi yang tidak diatur dalam ketentuan
Biaya yang tidak terkait kegiatan usaha
Jika perusahaan tidak melaporkan atau membayar PPh Badan, akan dikenakan:
Sanksi bunga 2% per bulan
Denda keterlambatan SPT
Pemeriksaan pajak
Potensi sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan
Kepatuhan pajak sangat penting untuk menjaga perusahaan tetap aman secara hukum.
PPh Badan adalah pajak wajib yang harus dibayar oleh semua perusahaan yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Dengan memahami objek, tarif, dan cara perhitungannya, perusahaan dapat mengelola laporan pajak dengan lebih efektif dan meminimalkan kesalahan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan perhitungan atau pelaporannya menggunakan jasa konsultan pajak profesional adalah pilihan terbaik untuk menghindari kesalahan dan risiko pemeriksaan. Hubungi Konsultan Pajak Kami
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.