Dalam sistem perpajakan Indonesia, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) adalah dua jenis pajak yang paling sering ditemui oleh pelaku usaha maupun individu. Namun, banyak yang masih bingung membedakan keduanya, terutama dari sisi fungsi, objek, dan cara perhitungannya.
Agar tidak salah memahami, berikut panduan lengkap perbedaan PPN dan PPh yang mudah dijelaskan.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam daerah Indonesia.
PPN bersifat tidak langsung, artinya pajak dipungut oleh pihak lain (PKP) dan dibayarkan oleh konsumen akhir.
Dipungut dari konsumsi barang dan jasa.
Tarif umum 12%.
Dipungut oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Beban akhirnya ditanggung konsumen.
Menggunakan mekanisme kredit pajak (pajak masukan dan pajak keluaran).
Seseorang membeli laptop seharga Rp10.000.000.
PPN = 12% × Rp10.000.000 = Rp1.200.000
Harga total yang dibayar pembeli = Rp11.200.000
PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik diterima oleh individu maupun badan usaha.
Jenis penghasilan yang dikenai PPh:
Gaji
Honor
Dividen
Royalti
Sewa
Laba usaha
Hadiah
Penghasilan lainnya
Dipungut dari penghasilan atau keuntungan.
Tarif bervariasi (progressive atau final) tergantung jenis PPh.
Dibebankan kepada orang pribadi atau badan.
Sifatnya bisa dipotong, dipungut, disetor sendiri, atau final.
Karyawan dengan gaji Rp8.000.000/bulan wajib dipotong PPh 21 sesuai PTKP dan ketentuan PPh 21.
| Aspek | PPN | PPh |
|---|---|---|
| Jenis Pajak | Pajak konsumsi | Pajak penghasilan |
| Objek Pajak | Barang & jasa | Penghasilan |
| Pihak yang Menanggung | Konsumen | Orang pribadi / Badan |
| Pemungut | PKP (perusahaan) | Pemberi kerja, perusahaan, atau wajib pajak sendiri |
| Tarif | Umumnya 12% | Variatif (progressive, final, tarif khusus) |
| Sifat Pajak | Tidak langsung | Langsung |
| Contoh | Pembelian barang elektronik | Gaji karyawan, laba usaha, dividen |
PT A membeli bahan baku sebesar Rp50.000.000.
✔ PPN = 12% × Rp50.000.000 = Rp6.000.000
PPN ini dikreditkan, bukan menjadi beban final perusahaan.
Tidak ada PPh di transaksi ini.
PT A membayar gaji karyawan Rp10.000.000.
✔ Ada PPh 21, dipotong dari gaji karyawan.
❌ Tidak ada PPN.
PPN sifatnya tidak menjadi biaya karena dapat dikreditkan oleh PKP.
Sementara PPh (selain final) dapat menjadi biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak.
Perbedaan utama PPN dan PPh adalah dari objek pajaknya:
PPN = atas konsumsi barang/jasa
PPh = atas penghasilan
Keduanya memiliki mekanisme pengenaan dan tarif yang berbeda. Memahami perbedaan ini sangat penting agar bisnis tetap patuh pajak dan terhindar dari denda. Siap Mengamankan Kepatuhan Pajak Bisnis Anda? Mulai Konsultasi!
PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…
Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…
Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…
Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…
Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…
Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…
This website uses cookies.