Perbedaan PPN dan PPh – Pengertian, Fungsi, Objek Pajak, dan Contohnya

Dalam sistem perpajakan Indonesia, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) adalah dua jenis pajak yang paling sering ditemui oleh pelaku usaha maupun individu. Namun, banyak yang masih bingung membedakan keduanya, terutama dari sisi fungsi, objek, dan cara perhitungannya.

Agar tidak salah memahami, berikut panduan lengkap perbedaan PPN dan PPh yang mudah dijelaskan.


Apa Itu PPN?

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam daerah Indonesia.
PPN bersifat tidak langsung, artinya pajak dipungut oleh pihak lain (PKP) dan dibayarkan oleh konsumen akhir.

Ciri-ciri PPN:

  • Dipungut dari konsumsi barang dan jasa.

  • Tarif umum 12%.

  • Dipungut oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

  • Beban akhirnya ditanggung konsumen.

  • Menggunakan mekanisme kredit pajak (pajak masukan dan pajak keluaran).

Contoh Penerapan PPN:

Seseorang membeli laptop seharga Rp10.000.000.

PPN = 12% × Rp10.000.000 = Rp1.200.000
Harga total yang dibayar pembeli = Rp11.200.000


Apa Itu PPh?

PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik diterima oleh individu maupun badan usaha.

Jenis penghasilan yang dikenai PPh:

  • Gaji

  • Honor

  • Dividen

  • Royalti

  • Sewa

  • Laba usaha

  • Hadiah

  • Penghasilan lainnya

Ciri-ciri PPh:

  • Dipungut dari penghasilan atau keuntungan.

  • Tarif bervariasi (progressive atau final) tergantung jenis PPh.

  • Dibebankan kepada orang pribadi atau badan.

  • Sifatnya bisa dipotong, dipungut, disetor sendiri, atau final.

Contoh Penerapan PPh:

Karyawan dengan gaji Rp8.000.000/bulan wajib dipotong PPh 21 sesuai PTKP dan ketentuan PPh 21.


Perbedaan PPN dan PPh

Aspek PPN PPh
Jenis Pajak Pajak konsumsi Pajak penghasilan
Objek Pajak Barang & jasa Penghasilan
Pihak yang Menanggung Konsumen Orang pribadi / Badan
Pemungut PKP (perusahaan) Pemberi kerja, perusahaan, atau wajib pajak sendiri
Tarif Umumnya 12% Variatif (progressive, final, tarif khusus)
Sifat Pajak Tidak langsung Langsung
Contoh Pembelian barang elektronik Gaji karyawan, laba usaha, dividen

Contoh Kasus Perbedaan PPN dan PPh

Kasus Pembelian Barang

PT A membeli bahan baku sebesar Rp50.000.000.

✔ PPN = 12% × Rp50.000.000 = Rp6.000.000
PPN ini dikreditkan, bukan menjadi beban final perusahaan.

Tidak ada PPh di transaksi ini.

Kasus Pembayaran Gaji Karyawan

PT A membayar gaji karyawan Rp10.000.000.

✔ Ada PPh 21, dipotong dari gaji karyawan.
❌ Tidak ada PPN.


PPN Tidak Mempengaruhi Laba, PPh Mempengaruhi Laba

PPN sifatnya tidak menjadi biaya karena dapat dikreditkan oleh PKP.
Sementara PPh (selain final) dapat menjadi biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak.


Kesimpulan

Perbedaan utama PPN dan PPh adalah dari objek pajaknya:

  • PPN = atas konsumsi barang/jasa

  • PPh = atas penghasilan

Keduanya memiliki mekanisme pengenaan dan tarif yang berbeda. Memahami perbedaan ini sangat penting agar bisnis tetap patuh pajak dan terhindar dari denda. Siap Mengamankan Kepatuhan Pajak Bisnis Anda? Mulai Konsultasi!

Nurcholis MP

Recent Posts

PPN atas Properti Rumah, Apartemen, dan Tanah

PPN atas Properti Rumah Apartemen dan Tanah, Aturan Lengkap & Contoh Perhitungannya Pajak Pertambahan Nilai…

7 bulan ago

Pajak Rumah Kedua Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui

Pajak Rumah Kedua, Aturan Terbaru yang Wajib Diketahui Memiliki lebih dari satu properti, khususnya rumah…

7 bulan ago

Pajak Mewah (PPnBM): Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah

Pajak Mewah (PPnBM), Barang yang Tergolong Kena Pajak Mewah Dalam sistem perpajakan Indonesia, selain Pajak…

7 bulan ago

Pajak Warisan dan Hibah – Aturan dan Tarifnya

Pajak Warisan dan Hibah | Aturan, Tarif, dan Kewajiban Pajaknya Pajak warisan dan hibah sering…

7 bulan ago

Pajak UMKM vs Pajak Karyawan | Mana Lebih Untung?

Pajak UMKM vs Pajak Karyawan, Mana Lebih Untung? Banyak orang yang sedang bekerja sebagai karyawan…

7 bulan ago

NPWP Badan vs NPWP Pribadi Apa Bedanya?

Apa Bedanya NPWP Badan vs NPWP Pribadi yang Anda Butuhkan? Dalam administrasi perpajakan Indonesia, NPWP…

7 bulan ago

This website uses cookies.